Ada kebiasaan yang sangat berbahaya di media sosial secara tak sengaja memberikan data pribadi. Seperti menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktivitas.
“Termasuk memberikan komentar kurang baik di media sosial. Semua hal yang diunggah lewat media sosial terkait informasi pribadi ini bisa mengundang kejahatan dan begitu berisiko di era internet saat ini,” kata Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS, dalam webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat I, Kamis (7/10/2021).
Data pribadi, kata dia, merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan bersama informasi lainnya, secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.
Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan, data pribadi yang perlu dilindungi adalah nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah. “Ketika data pribadi sudah masuk di internet, data apapun itu di platform ada saja oknum yang bisa mengambil dan meng-hack untuk menggunakannya,” kata dia.
Menurut Asep, terdapat beberapa alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Misalnya mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.
“Data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data,” kata Asep. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi menyebutkan privacy sebagai hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri mencatat, pada periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal.
Peningkatan jumlah tindak pidana siber tersebut ditenggarai penetrasi pengguna internet yang kini sudah mencapai 202,6 juta. “Setiap orang tidak hanya cukup cakap digital saja dalam menggunakan perangkat, namun perlu menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan sebagai jalan untuk kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Asep.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0