Pelanggaran hak cipta pada dunia perfilman sebelumnya merupakan pembajakan film melalui kepingan cakram optic (CD), kepingan CD tersebut dijual secara bebas di mana saja, mulai dari pasar sampai tempat wisata.
“Seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, pelanggaran hak cipta pada dunia perfilman banyak terjadi di internet,” kata Darwin Tenironama, Managing Director IMS Hospitality Management Consulting dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupatan Tuban, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021). Para pelaku, kata dia, menyebarkan film-film hasil bajakan mereka melalui situs web dan dapat didownload.
Darwin mengatakan, dahulu orang-orang akan mengantri di bioskop untuk menonton film yang baru dirilis. Akan tetapi semenjak maraknya pembajakan di dunia perfilman, cenderung memilih menunggu beberapa minggu atau bulan, dan men-download atau streaming di situs-situs ilegal daripada menonton film di bioskop dikarenakan lebih menghemat biaya.
“Penikmat film bajakan, memiliki moto ‘kalau bisa gratis, kenapa harus bayar’, dikarenakan mereka malas untuk membayar bulanan untuk film yang legal atau membeli film yang sudah berlisensi,” ujar Darwin. Hal itu, kata dia, dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap pelanggaran Hak Cipta terutama mengunduh film secara gratis tidak merupakan hal yang serius.
“Masih banyak orang yang melakukan dan tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya melanggar hak pemegang Hak Cipta. Kesadaran hukum masyarakat tentang hak cipta masih rendah sehingga upaya perlindungan dan penegakan hukum tidak berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Contoh kasus yang dialami situs film bajakan IndoXXI dan 2.300 situs ilegal lainnya yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) yang bekerjasama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI). Hasil dari pemblokiran ini adalah sekitar 55% perilaku menonton masyarakat Indonesia di situs ilegal menurun dalam 10 bulan terakhir. Mereka juga melaporkan bahwa, situs download dan streaming bajakan mengalami penurunan sebesar 68% dari bulan Agustus 2019 sampai Juni 2020.
Menurut Darwin, banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui efek samping dari mengakses website film ilegal tersebut. Pencurian data pribadi penikmat film bajakan, merupakan hal yang mengerikan jika terjadi.
“Data kita akan disebarluaskan di seluruh dunia, dan akan menimbulkan tindak kejahatan. Walaupun masyarakat di Indonesia sudah mengetahui larangan-larangan menonton film bajakan, dikarenakan efek samping yang juga berbahaya bagi penikmat film bajakan. Akan tetapi dengan Hak Kekayaan Intelektual masyarakat yang masih rendah, membuat para penikmat film bajakan menjadi tidak peduli dengan efek samping dari menonton film bajakan di situs ilegal,” ujar Darwin.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 -untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).






