Begini Perilaku yang Termasuk Bullying

Tuesday, 05 October 21 Venue

Bullying atau perundungan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu. Tidak selalu harus melibatkan kekerasan fisik, penindasan secara verbal atau sosial pun bisa dikategorikan sebagai bullying.

“Seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong,” kata Ayrton Edoardo Aryaprabawa Founder & Director Crevolutionz, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (04/10/2021). “Dampak merusaknya terhadap psikis si korban tetap sama,” tambah dia.

Selain itu, ada pula cyberbullying. Menurut Ayrton, cyberbullying adalah saat seseorang atau sekelompok orang memanfaatkan jejaring sosial untuk mengatakan hal-hal negatif yang mungkin tidak berani mereka sampaikan jika bertemu muka secara langsung.

BACA JUGA:   Alih-Alih Konsumtif, Dunia Digital Bisa Membuat Inovatif

Bullying bisa terjadi kepada siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kadang hal-hal yang menurut kita biasa ternyata bisa menyakiti seseorang sedemikian rupa,” ujar Ayrton.

Menurut dia, terdapat beberapa perilaku yang termasuk bullying yang kerap tidak disadari, di antaranya:

  • Mengirim Pesan yang Bersifat Menyerang

Pesan berupa DM, WhatsApp, atau SMS yang sifatnya menyerang dan menyakiti seseorang dengan sengaja termasuk bullying. Beda dengan pesan berupa konfrontasi yang tujuannya adalah untuk mengklarifikasi suatu pernyataan. Namun jika dilakukan dengan bahasa yang menyakiti pun, tindakan seperti ini sudah masuk kategori bullying.

  • Membuat Postingan Bernada Mencela

Postingan yang sifatnya menghina, mempermalukan, dan menyerang seseorang di Twitter, Facebook, Instagram atau jejaring sosial lainnya juga termasuk perundungan. Bahkan jika seseorang yang dibahas itu bukan orang yang kita kenal seperti selebriti. Pasalnya mengunggah detail informasi pribadi, foto, dan video selebriti yang tidak kita suka pun sebenarnya merupakan tindakan tidak beretika.

  • Bergosip Tentang Keburukan Orang Lain
BACA JUGA:   Perubahan Interaksi Sosial di Era Digital

Barangkali bergosip terdengar seperti tindakan yang tak berbahaya. Tetapi jika bentuknya sudah sampai membuat reputasi seseorang menjadi buruk dengan rumor yang tidak benar, ini adalah tindakan psychological bullying.

  • Berkomentar Kasar di Unggahan Instagram

Kurang-kurangi membuat komentar kasar, merendahkan, dan menghina di unggahan foto selebriti di Instagram. Tindakan seperti ini juga termasuk perundungan dan bisa membuat berurusan dengan hukum.

BACA JUGA:   Data Pribadi Terintegrasi, Begini Cara Menjaganya

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).