Saat ini pola menggunakan media sosial, baik buatan dalam negeri maupun asing menggunakan layanan yang hanya bisa diakses apabila sudah memasukkan alamat surat elektronik dan sejumlah data pribadi yang relatif konfidensial. Dalam skala lebih luas dan massif, semisal yang paling menyedot perhatian masyarakat Indonesia yakni e-KTP.
“Disadari atau tidak, era digitalisasi saat ini membuat privasi kita semua semakin ringkih,” kata Btari Sekar Ayu, Public Relation & Content Creator ketika menjadi Key Opinion Leader dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021).
Demikian pula dengan e-government, e-procurement, e-health, dan banyak lagi. Seluruh aplikasi telematika ini juga hanya bisa berfungsi jika data pribadi yang personal dimasukkan dulu dalam database.
Layanan sektor bisnis pun menganut pola serupa. Presedennya pun sudah ada dan makin menjadi belakangan, yakni bocornya nomor ponsel ke oknum telemarketing. Bahkan ditenggarai sektor perbankan dan pihak ketiga bekerjasama dengan melanggar privasi karena menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
“Akibatnya, banyak dari kita kini merasakan muncul aneka promosi produk melalui pesan singkat atau broadcast message ke ponsel, email, dan seterusnya, dalam penawaran kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Selain itu, ada kasus besar lainnya adalah dugaan kebocoran 25 juta data pelanggaan telekomunikasi, sehingga banyak iklan masuk tak dihendaki melalui telepon genggam,” ujarnya.
Seharusnya, kata Btari Sekar Ayu, hak privasi adalah hak individu dan harus mendapat perlindungan negara. Terlebih privasi juga telah diatur lima instrumen hukum internasional, khususnya instrumen hukum hak asasi manusia.
Di Asia Tenggara, lanjutnya, Indonesia masih tertinggal dengan negara lain, posisinya baru sejajar dengan Birma, Laos, dan Kamboja. Karena itulah, di era digital ini, pengaturan hak privasi semakin mendesak dilakukan seluruh pemangku kepentingan di negeri ini.
“Kepada masyarakat, agar lebih selektif memberikan data pribadi ke pihak ketiga dewasa ini. Pastikan dulu sudah membaca dan memahami kebijakan privasi yang ditetapkan pihak ketiga. Mari jadikan hidup kita lebih nyaman,” tuturnya.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 -untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).




