Gunakan THINK Sebelum Memposting di Media Sosial

Thursday, 08 July 21 Venue

Media sosial menjadi wadah bersosialisasi dan berkomunikasi di era digital. Bagi sebagian orang, media sosial dimanfaatkan sebagai wadah untuk meningkatkan taraf ekonomi dengan melakukan bisnis online atau menjadi influencer. Apalagi di masa pandemi banyak kegiatan yang dilakukan secara online.

Namun, banyak kalangan yang belum sepenuhnya melek dan terliterasi secara digital. Sehingga beberapa di antaranya menyalahgunakan teknologi digital yang dapat menimbulkan dampak negatif karena tidak bijak dalam bermedia sosial.

Menurut Clara Marisa Purnamasari, Associate Wealth Planner & International Campuss Ambassador at IMUN, sebagai pengguna media sosial harus memiliki prinsip “Before You Post, You Need to THINK”.  THINK ini, lanjut dia, meliputi true, helpful, information, needed, dan kind.

True, apakah berita yang didapat itu fakta atau hoaks,” katanya dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). Sementara Helpful, lanjut dia, terkait apakah postingan bermanfaat bagi orang lain. Sedangkan Information, apakah berita yang disebarluaskan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:   Jaga OTP Agar Terhindar dari Penipuan Online

Dia melanjutkan, Needed terkait dengan apakah konten yang diunggah dapat membantu orang lain. Kemudian, terdapat Kind, yaitu isi konten yang meninspirasi, bijak, dan sopan.

Clara mengatakan, penyebab beberapa penyalahgunaan media sosial terdiri atas mindset bahwa media sosial adalah free zone, orang berpikir bisa menggunakan media sosial bebas tanpa aturan dan etika. Oversharing atau berlebihan dalam membuat postingan. “Oversharing mengenai kehidupan pribadi bukanlah hal yang baik karena akan menimbulkan jejak digital yang sulit untuk dihapus.”

BACA JUGA:   Generasi Milenial dan Literasi Digital

Selain itu, terlalu lama mengakses internet, mengakses hal yang bukan semestinya, masih di bawah umur tanpa pengawasan orangtua, berkomentar tanpa berpikir, dan cybercrime di media sosial merupakan bentuk penyalahgunaan.

“Akses internet itu free zone, maka dari itu setiap orang butuh untuk membatasi diri dalam penggunaan internet,” tambahnya.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Sejumlah Cara Melindungi Anak Dari Paparan Pornografi

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).