HAKI untuk Para Kreator

Saturday, 04 September 21 Venue
EOS 1D X Mark III

Setiap hari di dunia digital terdapat karya-karya baru yang dibuat ribuan bahkan jutaan kreator. Namun, menurut Nur Lina Safitri selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM ITSNU Pasuruan, didunia digital juga hak cipta seringkali dikesampingkan.

“HAKI adalah hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Jadi, HAKI ini hak yang otomatis melekat terhadap semua karya,” kata dia dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021)

Menurut dia, mengunggah sebuah konten itu perlu etika. Di dalam etika tersebut, kita sebagai penikmat konten perlu menghormati hak dan kewajiban orang lain. Maka di dunia digital kreator memiliki hak yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang menikmati konten. Hak ini merupakan apresiasi atas konten yang telah dibuat atau dikenal dengan sebutan Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI ini telah dilindungi kementerian.

BACA JUGA:   Cyberbullying, Perundungan Melalui Ranah Digital

Dengan memahami HAKI, kita dapat menerima banyak manfaat, di antaranya:

1.            Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum

2.            Tidak mencederai kekayaan intelektual orang lain

3.            Mengamankan karya sendiri agar dilindungi

4.            Menjaga diri sendiri dan sekitar agar tidak melanggar HAKI

5.            Warga digital dapat menggunakan fasilitas internet dan ruang digital dengan aman.

Beberapa pelanggaran HAKI yang sering dilakukan tanpa sadar, yaitu mengunggah atau mengunduh karya orang lain tanpa izin, membuat website dengan menggunakan gambar/foto/layout/design/video tanpa izin, mengakui karya tulis orang lain sebagai karya tulis sendiri (plagiat), serta mengunduh software berbayar untuk digandakan dan diperjualbelikan.

BACA JUGA:   Produktif Memanfaatkan Internet

Dia mengatakan, memunculkan kreativitas itu bukan sesuatu hal yang mudah. Itulah kenapa kita harus menghargai setiap kreativitas yang dimunculkan orang-orang Indonesia ini dengan mendaftarkan karyanya.

Dalam mendaftarkan sebuah karya, seseorang hanya perlu mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuak Kementerian Hukum dan HAM RI di dgip.go.id. Kemudian, pilih permohonan dan jenis karyanya (hak cipta, hak paten, merk, dan desain industri). Nantinya akan muncul kolom login, setelahnya kita bisa mendaftarkan karya beserta rincian biayanya.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Manfaatkan Internet Sehat dengan Baik

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).