Salah satu manfaat media sosial (medsos) yaitu dapat mempererat hubungan dengan orang lain. Melalui medsos, berbagi momen dan informasi khalayak juga menjadi lebih mudah.
Tetapi, menurut R. Panji Oetomo, Penggiat Literasi Digital, sering kali setiap postingan yang diunggah menyebabkan seseorang dengan mudahnya berkomentar buruk tanpa berpikir panjang. “Bahkan komentarnya tersebut bisa menyakiti hingga menimbulkan perpecahan dengan orang lain atau kelompok tertentu,” katanya dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021).
Dia pun menyarankan untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi postingan seseorang dengan tidak memberikan asal komentar, sebab, kata dia, terdapat lima jenis komentar yang berujung pada pidana. Lima jenis komentar itu yaitu:
- Komentar body shaming dan pencemaran nama baik.
Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan komentar seputar fisik yang meliputi bentuk, ukuran, serta penampilan seseorang. Biasanya ketika sudah menjelekan fisik seseorang di media sosial, tak jarang akan berlanjut menjadi bahan bully-an banyak orang sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.
- Komentar hoaks.
Demi cepatnya mendapatkan banyak followers, tanggapan dari para pengguna media sosial, hingga meraup keuntungan, seseorang bisa saja dengan mudah melakukan penyebaran berita apapun tanpa adanya klarifikasi mengenai benar atau tidaknya dari informasi tersebut.
Padahal, bila seseorang yang kedapatan menyebarkan berita yang tidak benar atau bohong atau hoaks secara sengaja, dirinya akan terancam pidana selama maksimal 10 tahun. Sementara berita yang disebarluaskan tidak pasti atau dilebih-lebihkan akan penjara maksimal 2 tahun.
- Komentar ancaman.
Pada umumnya, seseorang yang memiliki perselisihan dengan teman, kerabat, saudara hingga menimbulkan rasa dendam yang berlebih, tanpa disadari dengan mudahnya akan saling mengancam hingga membuat takut secara langsung maupun melalui komentar di media sosial.
- Komentar Kesusilaan.
Kesusilaan bisa saja terjadi pada kehidupan nyata atau bahkan melalui media sosial. Biasanya kesusilaan ini berupa tindakan seseorang yang merendahkan orang lain dengan memberikan komentar membodoh-bodohi yang ditujukan secara pribadi.
- Komentar mengandung SARA.
Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Indonesia masih sering menimbulkan perdebatan hingga menyebabkan permusuhan satu sama lain. Padahal, tindakan ini merupakan pelanggaran yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 -untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).




