Kemajuan teknologi dan internet memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam mengakses informasi dan bertransaksi. Namun ada satu isu yang perlu dicermati setiap individu yakni kejahatan di dunia siber yang memanfaatkan data pribadi.
Data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau maupun nonelektronik.
Menurut Aribowo Sasmito dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, Sebagian besar masyarakat belum memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Bahkan tak jarang yang membeberkannya secara tidak sengaja di sosial media.
“Sebenarnya apa saja yang termasuk data pribadi? Data pribadi ini termasuk nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, termasuk agama seseorang, yang data-data tersebut jika dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang,” kata Aribowo saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, Selasa (29/6/2021).
Selain jenis data pribadi untuk identifikasi, kata dia, terdapat pula yang bersifat spesifik misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, fingerprint, data genetik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, hingga data keuangan pribadi yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Lalu mengapa data pribadi perlu dilindungi? Sebab bila dilihat dari statistik jumlah korban pencurian data pribadi semakin meningkat,” ujar Aribowo.
Kini, lanjut dia, data pribadi dicari dan bisa disalahgunakan bahkan diperjualbelikan. Data pribadi berupa KTP dan nomor rekening bank, atau nomor kartu kredit bisa digunakan untuk penipuan. Sementara ancaman yang paling serius adalah ransomware di mana data seseorang disandra dengan tebusan uang.
Pentingnya menjaga data pribadi membuat setiap orang harus tahu cara melindunginya. “Yakni dengan cara pahami dan lindungi perangkat yang Anda pakai sehari-hari.” Dia menambahkan, “seperti tidak menyimpan foto KTP atau NPWP dalam bentuk foto. Termasuk dengan pesan teks di notes, histori saat membuka internet, hingga lokasi sebelumnya, sebab saat ini semuanya terekam di ponsel pribadi.”
Aribowo Sasmito mengatakan, hal ihwal mengenai data pribadi saat ini sudah tertera di UU ITE Pasal 1 angka 29 PPSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik). Saat ini sudah dibuat Rancangan Undang-Undang Data Pribadi karena semakin banyak kejadian penyalahgunaan dan korbannya.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0