Marak Kejahatan Carding, Begini Antisipasinya

Tuesday, 12 October 21 Venue
Kartu kredit

Dalam proses digitalisasi, kita perlu mengetahui jenis kejahatan yang ada pada ruang digital. Bagaimana tindakan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan digital. Salah satunya ialah, kejahatan carding yang paling banyak beredar saat ini.

“Kita tidak merasa memakai kartu kredit kemudian muncul tagihan-tagihan tagihan kartu kredit. Ini yang sering banyak dilaporkan ke pihak kepolisian dan pihak Otoritas Jasa Keuangan tentang kejahatan di dalam kartu kredit,” kata Rony Setiawan, Direktur Politeknik LP3I, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (11/10/2021).

Kejahatan kartu kredit ini, kata dia, dengan cara menggunakan atau mencuri data orang lain berupa nomer kartu kredit dan tanggal kadaluarsa kartu kredit tersebut yang keduanya bersifat sangat rahasia. “Jadi jika kita memiliki kartu kredit, mohon untuk dijaga keamanannya,” kata dia.

BACA JUGA:   Promosi Pariwisata Perlu Terobosan

Menurut Rony, kejahatan kartu kredit ini terjadi di dalam beberapa kasus yang disebut dengan misuse of card data. Berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan. Sehingga banyak penyalahgunaan kartu kredit. “Pengguna kartu kredit tidak menyadari kartunya sudah digunakan pihak lain sampai ia menerima tagihan tersebut.”

Selain itu, kata Rony, terdapat juga wiretapping yang dilakukan dengan cara menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Counterfeiting jenis kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit. Biasanya mereka menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian mirip dengan kartu asli. “Artinya seluruh identitas kartu kredit tersebut diduplikasi jadi kartu kredit yang lain,” kata Rony.

Dia mengatakan,”kita harus mengantisipasi dengan cara menjaga kerahasiaan tiga digit angka yang ada di kartu kredit dan tanggal kadaluarsa juga harus dipahami. Untuk menggunakan kartu kredit saat kita melakukan otentifikasi atau melakukan gesek maka harus dilakukan di depan kita. Tidak boleh melakukan transaksi dengan kartu kredit tapi dibawa dari luar ruangan,” ujar dia.

BACA JUGA:   UMKM Diharapkan Bisa Beralih Ke Ekosistem Digital

Dia mengatakan, ketika menggunakan mesin untuk melakukan proses digital harus dilakukan di depan kita dan disaksikan oleh kita sendiri. “Jangan sampai kartu kredit dibawa keluar dari pada pantauan kita.”

Kemudian untuk melakukan transaksi online, kata Rony, kita harus menghindari pemakaian sarana komunikasi yang bersifat umum seperti Wi-fi gratis yang ada di tempat umum. “Sebab, bisa saja ada yang merekam segala transaksi kita, kecanggihan teknologi untuk masuk dalam sistem Wi-fi itu sudah dimungkinkan untuk saat ini,” ujar Rony.

BACA JUGA:   Alih-Alih Konsumtif, Dunia Digital Bisa Membuat Inovatif

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).