Menjaga Etika di Ruang Digital

Sunday, 22 August 21 Venue

Beretika di ruang digital itu diharuskan. Sebab, menurut Gunawan Lamri CEO PT. Kuliner Anak Indonesia, selain agar tidak berurusan dengan orang lain yang dapat memicu pertengkaran, ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menghukum.

“Maka ketika kita akan memproduksi konten pastikan emosi sedang stabil. Bukan karena emosi yang meledak-ledak sehingga kita tercermin dalam konten. Dapat dibayangkan bagaimana hasil konten tersebut,” tuturnya  pada webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021).

Gunawan mengingatkan, agar ketika sedang kecewa, marah, kesal terhadap sesuatu di kehidupan offline jangan pernah menumpahkan di ruang online. “Mending menjauhkan ponsel terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA:   Cara Melindungi Diri dan Orang Lain Dari Risiko Dunia Online

Menurut dia, tips lain agar aman saat membuat konten dan terhindar dari UU ITE, ialah cepat meminta maaf apabila melakukan kesalahan. “Kita dapat membuat klarifikasi sehingga dapat lebih jelas. Kemudian sampaikan fakta dan data apabila ingin mengkritik seseorang atau sebuah lembaga, terhadap seseorang namun kritik mengenai sikap atau kebijakan.”

Media sosial, lanjut dia, jangan dijadikan tempat untuk membicarakan keburukan seseorang terlebih secara terbuka. Seperti di kolom komentar. Selain itu, tidak perlu membagikan status mengenai berita artis, atau membuat postingan mengomentari soal kehidupan orang lain. “Bisa saja mereka melihat postingan status kita sehingga yang terjadi adalah kesalahpahaman, kerenggangan pertemanan, dan berujung saling lapor.”

BACA JUGA:   Ragam Ide Usaha Menguntungkan

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).