Di dalam media sosial hendaknya menggunakan nama akun sesuai dengan nama asli. Selama ini, menurut Ahmad Rofahan, Ketua RTIK Kabupaten Cirebon, sering dijumpai para masyarakat digital tidak menggunakan nama aslinya atau menambah kata-kata lain yang membingungkan.
“Ini dapat mengganggu komunikasi, karena pengguna media sosial lain akan berpikir apakah ini akun asli atau mainan atau akun palsu yang sengaja digunakan untuk hal negatif,” katanya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021).
Ahmad mengatakan, salah satu tujuan bermedia sosial yaitu keinginan berkomunikasi dengan manusia lainnya, maka, ketika ada akun yang tidak jelas lebih baik tidak dikonfirmasi jika dia meminta pertemanan dengan kita.
Penggunaan nama akun, kata dia, juga akan mempermudah berkomunikasi dan meyakinkan pengguna media sosisal lainnya.”Misalnya kita ingin mengadakan reuni dan mengumpulkan teman satu angkatan, sebenarnya mudah saja hanya tinggal mengetikan namanya. Jika nama tidak jelas atau ada tambahan akan sulit untuk ditemukan.”
Sama halnya dengan nama, penggunaan foto profile juga banyak yang tidak menggunakan foto dirinya sendiri. Ahmad menyarankan untuk tidak menggunakan foto profil dengan gambar kartun, foto artis, atau foto orang lain karena juga akan menggangu komunikasi. “Pengguna media sosial lain juga akan sanksi, idealnya kita menggunakan foto pribadi itupun kita harus pahami untuk tidak banyak posting foto.”
Ahmad mengatakan, di media sosial penting bagi kita untuk tidak menjadi penyebar hoaks maka hindari untuk mem-posting segala informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu juga jangan menjadi penyebar konten negatif dengan tidak memposting yang berkaitan dengan SARA, pornografi dan kekerasan. “Perlu disadari jika sekarang sudah ada UU ITE yang akan terjerat bukan hanya produsen konten terlarang namun juga yang menyebarkan,” katanya.
Penyebar hoaks, isu SARA, pornografi dan kekerasan ini, kata dia, bukan hanya dilakukan orang yang berpendidikan rendah saja, namun mereka yang mengenyam pendidikan tinggi juga bisa menjadi penyebar konten negatif. Apalagi jika sudah memiliki fanatisme terhadap sebuah kelompok atau golongan, sehingga jika menerima berita mengenai kelompok itu sekalipun berita itu tidak sesuai fakta dia masih akan share.
“Semua masyarakat digital harus paham ada UU ITE juga ada polisi virtual yang memantau postingan yang kita unggah. Konten negatif yang kita sebar itu juga berdampak pada masyarakat. Gara-gara hoaks nanti bisa membahayakan orang lain, hoaks juga dapat membuat kestabilan negara kacau,” ujarnya.
Dia menyarankan, ketika ada informasi tidak jelas lebih baik jangan disebarkan, ketika informasi itu jelas namun ada bohongnya juga tidak patut untuk disebarkan. Ketika informasi itu benar tetapi malah akan meresahkan juga kita menunda atau tidak sama sekali menyebarkan. “Silahkan menyebarkan informasi yang bermanfaat untuk orang lain. Kini yang terjadi bukan semangat mengejar siapa yang paling update tapi siapa yang paling sering membagikan konten bermanfaat.”
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 -untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).






