Kebebasan penyebaran informasi menjadi salah satu masalah krusial dalam dunia digital yang harus terus diliterasi. Bahwa, menyebarkan identitas diri dan informasi pribadi adalah hal yang tidak sebaiknya dilakukan. Begitu juga dengan menyebarkan informasi milik orang lain.
“Saat ini orang posting semua aktivitas, merasa tidak enak kalau tidak upload di media sosial. Ini akan jadi celah untuk hal yang tidak jelas,” ujar Bahruddin, Relawan TIK, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Trenggalek, Selasa (22/6/2021).
Kebanyakan kasus yang dimulai dari media sosial terjadi karena keteledoran individunya, seperti mem-posting kartu identitas tanpa disamarkan. Hal ini akhirnya dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Yang terbaru adalah bagaimana pertumbuhan Covid-19 merajalela terutama di ibu kota. Orang berbondong-bondong mengunggah kondisi kesehatan kala karantina atau meminta bantuan darah dan sebagainya.
Untuk kasus Covid-19, data yang sebaiknya tidak disebarkan mulai dari yang mendasar, seperti nama, alamat, pekerjaan, dan alamat kantornya. Mengungkap dan sebarkan data pribadi pasien tanpa persetujuannya adalah perbuatan melanggar hukum. Undang-undang yang melindunginya pun cukup banyak, yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (pasal 17), UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 30 dan Pasal 32), UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 84), UU praktik Kedokteran, serta UU Rumah Sakit.
“Data dasar saja tidak boleh sembarang sebar, apalagi rekam medik mereka. Ini hukumnya banyak, jadi daripada sebar-sebar mending dukung biar cepat sembuh,” jelasnya.
Hal ini pun didukung Heni Mulyati, M.Pd dari MAFINDO, ketika berbicara pada webinar yang sama. Tindakan penyebaran data pribadi ini bersinggungan dengan satu dari 10 netiket alias etika berinternet.
“Misalkan ada yang sedang isoman kita dukung boleh. Tapi tidak dengan sebar alamatnya, nomor teleponnya. Lalu yang sedang karantina karena biar hits posting terus. Sebar alamat biar teman-teman kirim makanan. Ini juga bisa membahayakan di kemudian hari. Jaga privasi diri sendiri dan orang lain,” tutur Heni.
Etika berinternet menurutnya sangatlah sederhana. Kita hanya harus mengingat prinsip etis, yaitu kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0