Aktivitas jual beli kini bisa dilakukan dengan mudah di era digital. Jual beli online menjadi salah satu cara meraup keuntungan yang cepat tanpa banyak modal. Untuk itu, masyarakat harus waspada setiap bertransaksi.
“Menjamurnya aktivitas jual beli online rupanya juga memunculkan praktik-praktik merugikan seperti penipuan,” ujar Aribowo Sasmito, Direktur Pemeriksa Fakta Mafindo, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, tak sedikit kasus penipuan online muncul saat ini. “Penipuan menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan para pelaku jual beli online,” kata Aribowo.
Dia mengatakan, terdapat langkah yang bisa dilakukan ketika menjadi korban penipuan. “Hal pertama yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan adalah tak perlu panik dan segera melaporkannya.”
Cara melaporkan penipuan online, lanjut dia, adalah melaporkannya langsung ke kantor polisi. Berikut, kata Aribowo, langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi, yaitu:
- Siapkan bukti yang cukup dan akurat
Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.
- Datang ke kantor polisi
Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
- Menuju ruangan SPKT
Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
- Komunikasi dengan petugas
Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.
- Tunggu pemberitahuan selanjutnya
Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 -untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).






