China kini memberikan kebijakan bebas visa transit hingga 10 hari bagi warga negara Indonesia, memperluas jumlah negara yang masuk dalam kebijakan ini menjadi 55 negara. Kebijakan bebas visa transit ini diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Berdasarkan ketentuan baru ini, wisatawan asal Indonesia diperbolehkan masuk ke China melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang telah ditunjuk tanpa memerlukan visa, selama mereka memiliki dokumen perjalanan internasional yang sah serta tiket lanjutan dengan tanggal dan kursi yang sudah dikonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga.
Para pelancong yang memenuhi syarat dapat tinggal di area tertentu selama maksimal 10 hari.
Mereka yang masuk ke China di bawah kebijakan ini dapat melakukannya untuk tujuan pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kegiatan pertukaran.
Perluasan kebijakan bebas visa transit ini merupakan langkah penting untuk memperkuat hubungan dan kerja sama antara China dengan negara-negara anggota ASEAN.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan dan investasi antara China dan Indonesia, serta memperkuat momentum positif dalam hubungan bilateral kedua negara.
China merupakan mitra dagang terbesar bagi Indonesia. Indonesia sendiri adalah negara dengan jumlah penduduk keempat terbanyak di dunia sekaligus ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Kementerian Luar Negeri China melaporkan bahwa nilai perdagangan bilateral kedua negara mencapai US$147,8 miliar pada tahun lalu, meningkat 6,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kerja sama dalam bidang investasi dan infrastruktur antara kedua negara juga terus berkembang, dengan proyek-proyek besar seperti Kereta Cepat Jakarta–Bandung dan Koridor Ekonomi Regional Komprehensif menjadi sorotan.
Diharapkan, kebijakan bebas visa ini, bersama dengan berbagai inisiatif lain seperti program beasiswa dan pertukaran pemuda, akan membuka peluang lebih besar bagi kelas menengah, pelajar, dan generasi muda Indonesia untuk lebih memahami China.






KOMENTAR
0