Dalam kerja sama ini, Accor Group akan mengikuti Standard Operational Procedure (SOP) yang berkaitan dengan pelayanan tamu sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penanganan COVID-19, di antaranya penyemprotan disinfektan secara rutin terutama di pintu masuk hotel, kegiatan sanitasi, pengaturan physical distancing di seluruh area hotel termasuk penggunaan lift, meminimalkan interaksi pelayanan secara langsung, dan langkah-langkah lainnya yang telah direkomendasikan Kementerian Kesehatan.
Seluruh tenaga medis yang menginap dan para karyawan hotel akan melewati beberapa tahap antisipasi, seperti cek suhu badan, pintu disinfektan, dan pemakaian alat pelindung diri sebagai bentuk protokol wajib dalam mengantisipasi penularan COVID-19.
Pihak hotel juga harus melaksanakan SOP khusus dalam menjalankan tugas sehari-harinya, baik di departemen yang bertemu langsung atau tidak langsung dengan seluruh tenaga medis, misalnya SOP di housekeeping dari prosedur sanitasi, frekuensi pembersihan, hingga pemberian ekstra amenities.
Wishnutama mengatakan, ke depannya Kemenparekraf juga membuka kerja sama dengan hotel lainnya, tentunya dengan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya hotel berada di sekitar rumah sakit rujukan serta pihak hotel tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan terkait situasi pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Wishnutama menuturkan, kerja sama dari berbagai pihak sudah sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pemfokusan ulang (refocussing) kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19.





