Kemenparekraf Segera Keluarkan SE Tentang Protokol Kesehatan Selama Ramadan dan Lebaran

Thursday, 07 April 22 Bonita Ningsih

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan bahwa meskipun pandemi Covid-19 telah menurun signifikan secara nasional, namun, pihaknya akan terus memastikan semuanya berjalan dengan tepat.

Sandiaga mengatakan pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan untuk masyarakat yang ingin menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mempercepat vaksinasi, terutama di tempat ibadah dan tempat mudik bersama.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam penggunaan PeduliLindungi terutama pada waktu berbuka di mall, restoran, dan kafe,” ungkap Sandiaga saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Siapkan Aplikasi Untuk Pendaftaran BPUP

Menurutnya, semua persyaratan tersebut akan diatur oleh peraturan resmi yang dibuat oleh pemerintah, khususnya Kemenparekraf. Sandiaga memastikan dalam waktu dekat ini, Kemenparekraf, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.

“Setelah dua tahun dihantam badai pandemi, masyarakat sudah rindu mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri. Tentunya harus memperhatikan protokol kesehatan,” Sandiaga menambahkan.

BACA JUGA:   Bogota Kehilangan 880 Kegiatan MICE di 2020

Dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kegiatan buka bersama dan mudik, Kemenparekraf mengajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk bekerja sama mengatasi permasalahan yang sering muncul. Menurutnya, masalah yang sering terjadi adalah melonjaknya tarif menginap di hotel menjelang libur Lebaran. 

Adanya tanggal merah dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi waktu peak season bagi pelaku perhotelan. Dengan demikian, permintaan kamar hotel akan melonjak pada saat 7 hari sebelum dan sesudah Lebaran. 

“Maka dari itu, kami bersama PHRI memberikan imbauan kepada hotel agar tidak menaikkan tarif secara berlebihan. Selain memberatkan masyarakat saat ingin menikmati libur bersama keluarga saat Lebaran, tetapi, juga memberikan citra negatif pada daerah tersebut,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:   NEC Tampilkan Solusi Smart City di APKASI Smart Regency Expo

Seperti data setiap tahunnya, hotel akan mengalami peningkatan okupansi hingga 100 persen pada libur Lebaran. Namun, dalam menerapkan tarif kamar diharapkan masih dalam batas kewajaran dengan menaikkan harga antara 30 hingga 40 persen.