Panduan CHSE Bagi Pelaku MICE

Monday, 26 October 20 Harry
Panduan CHSE MICE

Meski kegiatan pameran belum mendapat “lampu hijau” dari pemerintah untuk bisa diselenggarakan kembali, para pelaku MICE dan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyiapkan panduan CHSE (Clean, Healthy, Safety, dan Environmental Sustainability) untuk kegiatan MICE agar ketika industri pameran diizinkan kembali untuk digelar, maka para pelaku industri ini bisa langsung bergerak.

Panduan ini terdiri dari dua bagian, yaitu:

1. Panduan Umum yang terdiri dari dua sub-bagian:

a. Tata Kelola (Manajemen Kegiatan), berisi pedoman yang mengacu pada unsur CHSE secara keseluruhan.

b. MICE, berisi panduan yang berlaku di seluruh aktivitas Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran.

2. Panduan Khusus yang terdiri dari tiga sub-bagian:

BACA JUGA:   MICE di Era Kolonial

a. Pertemuan dan Konvensi, berisi panduan yang berlaku dalam aktivitas pertemuan dan konvensi.

b. Perjalanan Insentif, berisi panduan yang berlaku dalam aktivitas perjalanan insentif.

c. Pameran, berisi panduan yang berlaku dalam aktivitas pameran.

Ketentuan yang termuat dalam panduan CHSE MICE ini mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), World Travel and Tourism Council (WTTC), International Congress and Convention Association (ICCA), The Global Association of the Exhibition Industry (UFI), The International Association of Convention Centres (AIPC), serta Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI) dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 dalam kegiatan MICE di Indonesia.

Panduan ini menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan kegiatan MICE. Sedangkan aturan teknis/spesifik disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh asosiasi/lini bisnis masing-masing yang terkait bidang MICE, sepanjang tidak bertentangan dengan panduan ini dan/atau protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA:   Empat Dukungan Kemenparekraf Tumbuhkan MICE di Ibu Kota Nusantara

Ada tiga tujuan dikeluarkannya panduan CHSE MICE ini, yakni untuk pencegahan, deteksi, dan penanganan.

Adapun panduan ini ditujukan untuk:

PENYELENGGARA KEGIATAN

Penyelenggara dari korporasi, asosiasi profesi dan industri, organisasi pemerintah, organisasi masyarakat lainnya.

PELAKU KEGIATAN

Pelaksana kegiatan, pengelola tempat kegiatan, dan seluruh pihak pendukung/penunjang kegiatan MICE.

PESERTA/PENGUNJUNG DAN PENGISI ACARA DALAM KEGIATAN MICE

BACA JUGA:   Sektor MICE Sarawak Berhasil Amankan Rp1 Triliun

Orang, badan hukum/perusahaan, komunitas, dan pihak lainnya yang ikut serta berada di tempat kegiatan baik hanya berkunjung atau berpartisipasi langsung (memberikan kontribusi) dalam kegiatan MICE.

PEMERINTAH DAERAH

Panduan ini menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah terkait kegiatan MICE yang dapat disesuaikan dengan unsur kearifan lokal dan unsur pelestarian lingkungan daerah setempat.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai panduan CHSE MICE, Anda dapat mengunduhnya di tautan berikut ini: Panduan CHSE MICE