Meski kegiatan pameran belum mendapat “lampu hijau” dari pemerintah untuk bisa diselenggarakan kembali, para pelaku MICE dan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyiapkan panduan CHSE (Clean, Healthy, Safety, dan Environmental Sustainability) untuk kegiatan MICE agar ketika industri pameran diizinkan kembali untuk digelar, maka para pelaku industri ini bisa langsung bergerak.
Panduan ini terdiri dari dua bagian, yaitu:
1. Panduan Umum yang terdiri dari dua sub-bagian:
a. Tata Kelola (Manajemen Kegiatan), berisi pedoman yang mengacu pada unsur CHSE secara keseluruhan.
b. MICE, berisi panduan yang berlaku di seluruh aktivitas Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran.
2. Panduan Khusus yang terdiri dari tiga sub-bagian:
a. Pertemuan dan Konvensi, berisi panduan yang berlaku dalam aktivitas pertemuan dan konvensi.
b. Perjalanan Insentif, berisi panduan yang berlaku dalam aktivitas perjalanan insentif.
c. Pameran, berisi panduan yang berlaku dalam aktivitas pameran.
Ketentuan yang termuat dalam panduan CHSE MICE ini mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), World Travel and Tourism Council (WTTC), International Congress and Convention Association (ICCA), The Global Association of the Exhibition Industry (UFI), The International Association of Convention Centres (AIPC), serta Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI) dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 dalam kegiatan MICE di Indonesia.
Panduan ini menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan kegiatan MICE. Sedangkan aturan teknis/spesifik disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh asosiasi/lini bisnis masing-masing yang terkait bidang MICE, sepanjang tidak bertentangan dengan panduan ini dan/atau protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ada tiga tujuan dikeluarkannya panduan CHSE MICE ini, yakni untuk pencegahan, deteksi, dan penanganan.
Adapun panduan ini ditujukan untuk:
PENYELENGGARA KEGIATAN
Penyelenggara dari korporasi, asosiasi profesi dan industri, organisasi pemerintah, organisasi masyarakat lainnya.
PELAKU KEGIATAN
Pelaksana kegiatan, pengelola tempat kegiatan, dan seluruh pihak pendukung/penunjang kegiatan MICE.
PESERTA/PENGUNJUNG DAN PENGISI ACARA DALAM KEGIATAN MICE
Orang, badan hukum/perusahaan, komunitas, dan pihak lainnya yang ikut serta berada di tempat kegiatan baik hanya berkunjung atau berpartisipasi langsung (memberikan kontribusi) dalam kegiatan MICE.
PEMERINTAH DAERAH
Panduan ini menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah terkait kegiatan MICE yang dapat disesuaikan dengan unsur kearifan lokal dan unsur pelestarian lingkungan daerah setempat.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai panduan CHSE MICE, Anda dapat mengunduhnya di tautan berikut ini: Panduan CHSE MICE
KOMENTAR
0