BerandaNewsPemerintah Larang 11 Negara Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron

Pemerintah Larang 11 Negara Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron

Published on

spot_img

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan ada varian baru Covid-19 bernama Omicron di Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Dalam hal ini, WHO juga telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron ini sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Menyikapi hal tersebut, beberapa negara dunia termasuk Indonesia diminta untuk menyesuaikan regulasi perjalanan internasionalnya agar varian baru ini dapat dikendalikan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

Penyesuaian dilakukan dengan  melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat. Seluruh aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada tanggal 29 November 2021.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Sebut Wisatawan Nusantara Menjadi Andalan Pariwisata Indonesia

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. Kami akan perketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam siaran persnya.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, yaitu:

1. Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari negara yang telah terdeteksi varian baru Covid-19 Omicron. Terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

BACA JUGA:  Kemendag Selenggarakan Bazar Ramadan

2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

3. Meningkatkan waktu karantina yang sebelumnya 3X24 jam menjadi selama 7×24 jam. Kebijakan ini berlaku bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

BACA JUGA:  Selenggarakan Meeting di Masa Pandemi? Organizer Perlu Perhatikan Hal Ini

Terkait regulasi baru ini, Budi, akan memberikan instruksi kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan. Selain itu, Kemenhub juga akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya,” Budi menambahkan.

Kolaborasi U Stay Bersama Artotel Group Targetkan 5.000 Kamar dalam Tiga Tahun

Jakarta, Venuemagz.com - Industri perhotelan Indonesia terus mengalami pertumbuhan dengan langkah strategis yang besar....

Transformasi Hotel di Era Modern: Dari Tempat Singgah Menjadi Destinasi Gaya Hidup

Jakarta, Venuemagz.com - Industri pariwisata nasional kini tengah berada di ambang transformasi besar. Pariwisata...

Korea Travel Mart 2026 Sukses Digelar, Perkuat Kolaborasi Pelaku Pariwisata Korea-Indonesia

Jakarta, Venuemagz.com - Korea Travel Mart telah sukses digelar pada 17 September 2026 silam...

Rekomendasi Tempat Kuliner dan Event di Aniva Paramount Gading Serpong

Tangerang, Venuemagz.com - Kawasan Gading Serpong telah menjelma sebagai salah satu pusat kuliner paling...

Lab Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 921 Inovasi untuk Perkuat Ekosistem Nasional

Tangerang, Venuemagz.com - PT Pamerindo Indonesia resmi membuka pameran Lab Indonesia pada 15-17 April...

Inilah Dampak Ekonomi dari Pelaksanaan ASEAN Summit di Labuan Bajo

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan survei terkait turunan ekonomi dari perhelatan ASEAN Summit...

Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Bobobox Gunakan Prinsip Modularitas dan Prefabrikasi

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah fokus mendorong pariwisata yang mempertimbangkan...