Pemerintah Larang 11 Negara Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron

Monday, 29 November 21 Bonita Ningsih

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan ada varian baru Covid-19 bernama Omicron di Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Dalam hal ini, WHO juga telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron ini sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Menyikapi hal tersebut, beberapa negara dunia termasuk Indonesia diminta untuk menyesuaikan regulasi perjalanan internasionalnya agar varian baru ini dapat dikendalikan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

Penyesuaian dilakukan dengan  melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat. Seluruh aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada tanggal 29 November 2021.

BACA JUGA:   Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenparekraf Lakukan Dua Pendekatan Ini

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. Kami akan perketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam siaran persnya.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, yaitu:

1. Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari negara yang telah terdeteksi varian baru Covid-19 Omicron. Terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Siapkan Pasar Jepang Untuk Pembukaan Kembali Bali

2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

3. Meningkatkan waktu karantina yang sebelumnya 3X24 jam menjadi selama 7×24 jam. Kebijakan ini berlaku bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Terkait regulasi baru ini, Budi, akan memberikan instruksi kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan. Selain itu, Kemenhub juga akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.

BACA JUGA:   Digital Tak Bisa Gantikan MICE Konvensional

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya,” Budi menambahkan.