PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Thursday, 25 November 21 Bonita Ningsih

Pemerintah Indonesia secara tegas akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 menjelang liburan natal dan tahun baru (nataru). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan pemulihan ekonomi negara.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan keputusan tersebut diambil atas permintaan dari Presiden Joko Widodo saat melakukan rapat terbatas. Rapat terbatas dilakukan pada 23 November dengan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk ikut andil di dalamnya.

“Bapak Presiden meminta kami semua untuk satu frekuensi dan narasi terkait pelaksanaan PPKM Level 3 saat libur nataru,” kata Sandiaga saat melakukan Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Kantornya.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Gelar Konvensi Draft Panduan CHSE Untuk Kegiatan MICE

Sandiaga menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai antisipasi terjadi lonjakan kasus baru seperti pengalaman tahun lalu saat libur nataru. Kala itu, tingkat mobilitas meningkat secara signifikan yaitu hampir dua kali lipat dan berdampak terhadap kenaikan penularan COVID-19.

“Walaupun ada langkah mitigasi, tetapi pemerintah dengan tegas dan kami dari Kemenparekraf akan memastikan implementasi secara ketat dan disiplin. Kami akan pastikan kasus COVID-19 dalam keadaan rendah dan terkendali saat libur nataru,” ucap Sandiaga lagi.

Selain itu, penerapan PPKM Level 3 dilakukan untuk memastikan kepada dunia bahwa kasus COVID-19 di Indonesia dapat terkendali dengan baik. Pasalnya, pada awal Desember nanti, pelaksanaan kick off G20 akan diselenggarakan di Bali.

BACA JUGA:   Destinasi Wisata Rekomendasi Sandiaga Uno Untuk Liburan Sekolah

“Kita ingin memperlihatkan kepada dunia bahwa kita patuh terhadap protokol kesehatan. Makanya, PPKM Level 3 ini harus dikomunikasikan dengan baik oleh semua pihak,” Sandiaga menambahkan.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan diskusi untuk menyelesaikan aturan terbaru terkait kebijakan PPKM Level 3 selama libur nataru. Sandiaga berharap agar seluruh pentahelix dapat mendukung kebijakan ini dan memastikan destinasi serta sentra ekraf mematuhi protokol kesehatan. Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di beberapa lokasi seperti hotel, restoran, tempat rekreasi, tempat wisata, tempat hiburan termasuk bioskop.

“Kami sedang finalkan aturan ini yang disusul dengan penerbitan Inmendagri. Setelah itu Kemenparekraf akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut,” katanya lagi.

BACA JUGA:   Epson Luncurkan Printer Untuk Industri Multiguna

Kendati demikian, Sandiaga, menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 ini bukan untuk melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha dari destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif. Pembatasan tersebut meliputi aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, penerapan protokol kesehatan, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat libur nataru.