BerandaNewsPPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Published on

spot_img

Pemerintah Indonesia secara tegas akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 menjelang liburan natal dan tahun baru (nataru). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan pemulihan ekonomi negara.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan keputusan tersebut diambil atas permintaan dari Presiden Joko Widodo saat melakukan rapat terbatas. Rapat terbatas dilakukan pada 23 November dengan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk ikut andil di dalamnya.

“Bapak Presiden meminta kami semua untuk satu frekuensi dan narasi terkait pelaksanaan PPKM Level 3 saat libur nataru,” kata Sandiaga saat melakukan Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Kantornya.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Evaluasi Pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022 

Sandiaga menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai antisipasi terjadi lonjakan kasus baru seperti pengalaman tahun lalu saat libur nataru. Kala itu, tingkat mobilitas meningkat secara signifikan yaitu hampir dua kali lipat dan berdampak terhadap kenaikan penularan COVID-19.

“Walaupun ada langkah mitigasi, tetapi pemerintah dengan tegas dan kami dari Kemenparekraf akan memastikan implementasi secara ketat dan disiplin. Kami akan pastikan kasus COVID-19 dalam keadaan rendah dan terkendali saat libur nataru,” ucap Sandiaga lagi.

Selain itu, penerapan PPKM Level 3 dilakukan untuk memastikan kepada dunia bahwa kasus COVID-19 di Indonesia dapat terkendali dengan baik. Pasalnya, pada awal Desember nanti, pelaksanaan kick off G20 akan diselenggarakan di Bali.

BACA JUGA:  Neolith Indonesia, Pelapis Premium untuk Segala Keperluan Dapur

“Kita ingin memperlihatkan kepada dunia bahwa kita patuh terhadap protokol kesehatan. Makanya, PPKM Level 3 ini harus dikomunikasikan dengan baik oleh semua pihak,” Sandiaga menambahkan.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan diskusi untuk menyelesaikan aturan terbaru terkait kebijakan PPKM Level 3 selama libur nataru. Sandiaga berharap agar seluruh pentahelix dapat mendukung kebijakan ini dan memastikan destinasi serta sentra ekraf mematuhi protokol kesehatan. Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di beberapa lokasi seperti hotel, restoran, tempat rekreasi, tempat wisata, tempat hiburan termasuk bioskop.

BACA JUGA:  Kabupaten Kepulauan Selayar Luncurkan 12 Event Utama di 2018

“Kami sedang finalkan aturan ini yang disusul dengan penerbitan Inmendagri. Setelah itu Kemenparekraf akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut,” katanya lagi.

Kendati demikian, Sandiaga, menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 ini bukan untuk melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha dari destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif. Pembatasan tersebut meliputi aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, penerapan protokol kesehatan, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat libur nataru. 

spot_img

Samara Lombok Menjadi Destination by Hyatt Pertama di Asia Tenggara

Lombok, Venuemagz.com -- Samara Lombok baru saja mengamankan investasi penting dari Westgrove. Dengan demikian,...

FLOII Expo 2026 Resmi Diluncurkan, Hadirkan Program yang Lebih Luas dan Kolaboratif

Jakarta, Venuemagz.com - Dyandra Event Solutions resmi meluncurkan Floriculture Indonesia International (FLOII) Expo 2026....

Musisi Muda Bernadya hingga Idgitaf Siap Meriahkan Panggung Indonesia Women 2026

Jakarta, Venuemagz.com - Untuk pertama kalinya, Indonesia Women Fest 2026 akan digelar. Acara persembahan...

ARTOTEL Sanur Bali Hadirkan Promo Staycation dan Kuliner Plant-Based

Bali, Venuemagz.com – ARTOTEL Sanur Bali, hotel butik bertema seni dan gaya hidup di...

Lab Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 921 Inovasi untuk Perkuat Ekosistem Nasional

Tangerang, Venuemagz.com - PT Pamerindo Indonesia resmi membuka pameran Lab Indonesia pada 15-17 April...

Inilah Dampak Ekonomi dari Pelaksanaan ASEAN Summit di Labuan Bajo

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan survei terkait turunan ekonomi dari perhelatan ASEAN Summit...

Hong Kong Hapus Aturan Karantina Hotel

Pada 26 September 2022 lalu, Hong Kong telah menerapkan pengaturan baru bagi para pendatang...