BerandaNewsPT Graha Sidang Pratama Gugat PPKGBK Terkait Pengakhiran Sepihak Pengelolaan JCC

PT Graha Sidang Pratama Gugat PPKGBK Terkait Pengakhiran Sepihak Pengelolaan JCC

Published on

spot_img

PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor sekaligus pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991.

Sidang pertama atas gugatan PT GSP terhadap PPKGBK telah berlangsung hari ini, 29 Oktober 2024, di PN Jakarta Pusat. Namun, pihak PPKGBK tidak hadir.

Dr. Amir Syamsudin S.H., M.H., kuasa hukum PT GSP, menegaskan, sesuai Pasal 8 Ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola gedung JCC secara mandiri.

BACA JUGA:  Tanggapan PPKGBK atas Gugatan Hukum oleh Graha Sidang Pratama Terkait Pengelolaan JCC

“Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari Perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Dr. Amir Syamsudin S.H., M.H.

Amir menjelaskan, PT GSP telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian tersebut, di antaranya membangun prasarana penunjang serta fasilitas-fasilitas lainnya, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center.

Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga berhasil dan menjadi pionir tumbuhnya industri MICE di Indonesia. JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan event kenegaraan dan berbagai kegiatan bisnis lainnya. Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.  

BACA JUGA:  Imbas JCC Tutup Karena Renovasi, Penyelenggaraan Art Jakarta Pindah Lokasi

“Tindakan PPKGBK mengabaikan Perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” jelas Amir.  

Amir menambahkan, PT GSP sejatinya telah mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerja sama dengan mitra swasta. Namun, permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh PPKGBK.

Penolakan PPKGBK tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 yang menyatakan bahwa pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang. PT GSP menilai bahwa penolakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian BOT dan peraturan yang relevan.

BACA JUGA:  Selayar Ingin Jadi Kota Marina Dunia

“PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” tambah Amir.

Selama proses hukum berlangsung, PT GSP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia. Kepada para partner, vendor dan pihak-pihak yang telah berkontrak, PT GSP memastikan bahwa event yang sudah terjadwal akan tetap berjalan dan mendapatkan standar layanan dari JCC.

“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Amir.

Transnusa Resmikan Penerbangan Langsung Bali ke Phuket

Jakarta, Venuemagz.com - PT Transnusa Aviation Mandiri (Transnusa) resmi mengoperasikan penerbangan perdana rute Denpasar–Phuket...

ITB India 2026 Berakhir di Mumbai, Memperkuat Koneksi Global dengan Pasar Wisata India

Mumbai, Venuemagz.com – ITB India 2026 resmi berakhir di Jio World Convention Centre, Mumbai,...

Hadir Perdana di Pulau Jawa, Angsana Bogor Gunung Geulis Tawarkan Pengalaman Menginap Bagi Keluarga

Bogor, Venuemagz.com - Angsana bagian dari Banyak Group meluncukan hotel terbarunya yang berlokasi di...

Four Points by Sheraton Bekasi Gelar Pameran Pernikahan dengan Hadiah Cincin Rp25 Juta 

Bekasi, Venuemagz.com - Four Points by Sheraton Bekasi akan menggelar pameran pernikahan bertajuk NIAT...

Pengelolaan JICC Menyumbang 50 Persen Pendapatan PPKGBK

Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menargetkan pendapatan hingga Rp600 miliar per...

Akibat Penutupan Akses JCC, Sejumlah Event Direncanakan Pindah ke JIExpo

Penutupan akses menuju Jakarta Convention Center (JCC) oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno...

Pengelola JCC Menyayangkan Penutupan Akses ke JCC

Menyusul terjadinya penutupan akses ke Jakarta Convention Center (JCC) secara sepihak oleh Kemensetneg melalui...