Tanggapan PPKGBK atas Gugatan Hukum oleh Graha Sidang Pratama Terkait Pengelolaan JCC

Friday, 08 November 24 Harry

Kisruh mengenai pengelolaan gedung Jakarta Convention Center (JCC) antara PT Graha Sidang Pratama (GSP) dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) terus berlanjut. Sebagai tanggapan atas gugatan hukum yang dilayangkan oleh PT GSP terhadap PPKGBK, PPKGBK memberikan tanggapannya melalui siaran pers seperti berikut ini:

“Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC) yang terletak di Blok 14 adalah karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) pada 21 Oktober 2024, dan bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak.

Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 dan kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku. Akan tetapi, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan bahwa komitmen PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.

BACA JUGA:   Gonjang-Ganjing di JCC, ASPERAPI Minta Pemerintah Jaga Industri MICE

Hal ini, sekali lagi merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apa pun.

Ardian Deny Sidharta, tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan, penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu barang milik negara tanpa dasar yang jelas.

“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan barang milik negara, yaitu Aset Blok 14, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan barang milik negara” kata Deny.

BACA JUGA:   Kunjungan Turis Ke Singapura Naik Ratusan Persen

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991, pada dasarnya PPKGBK tetap berupaya memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain. Namun demikian, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuan-pertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK. Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan PPKGBK. Akan tetapi, di tengah keinginan PT GSP untuk berdiskusi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.

Deny mengatakan, PT GSP terus mengakomodasi adanya penyelenggaraan event-event yang waktu pelaksanaannya dilakukan setelah berakhirnya masa perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, PPKGBK mengimbau para penyelenggara event yang telah terikat komitmen di JCC untuk dapat berkoordinasi dengan PPKGBK demi memastikan bahwa penyelenggaraan event-event pasca berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut tidak terdapat potensi kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:   Tamarindelaan: Lumbung Hotel di Pusat Jakarta

Pemberitahuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan iktikad baik PPKGBK setelah memerhatikan berita dan informasi terkait perkembangan permasalahan Aset Blok 14 ini. Sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum dalam hal pengamanan dan optimalisasi aset negara, PPKGBK berkomitmen penuh untuk memastikan pengelolaan Aset Blok 14 secara mandiri berjalan lancar, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance, dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat luas.”