Bercanda Kedok dari Perundungan

Tuesday, 23 November 21 Venue

Perundungan atau bullying kerap terjadi di Indonesia baik dari bidang pendidikan maupun sosial masyarakat. Bahkan, menurut Agus Latif, Konsultan Industri Kecil dan Menengah, hal ini menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini tentu perundungan yang terjadi berubah menjadi secara daring (cyberbullying),” kata dia dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (22/11/2021).

Agus mengatakan, perundungan memiliki pemahaman yang luas. Candaan yang dapat dikatakan perundungan adalah ketika terdapat salah satu pihak yang merasa tidak nyaman dan kejadiaan atau perkataan candaan terjadi secara berulang kali.

“Bercanda memang kerap menjadi kedok dari perundungan. Bahkan, sering kali orang dewasa yang mengetahui perundungan terjadi, hanya menganggap bahwa hal tersebut hanya candaan anak dan kenakalan yang wajar,” ujar Agus.

BACA JUGA:   Agar Data Pribadi Aman, Begini Cara Menjaganya

Anak dan orangtua, kata dia, harus memiliki kesepakatan terlebih dahulu mengenai perundungan. Anak dan orangtua perlu menyatukan definisi dan menyepakatinya bersama.

“Orangtua juga harus mau belajar bahwa bentuk-bentuk perundungan berubah seiring bertambahnya zaman. Terlebih di era internet of things yang memungkinkan anak memperluas pergaulan melalui aplikasi online,” kata dia.

Menurut Agus, perundungan memiliki arti yang sangat luas dan didefinisikan dengan beragam. Perubahan perilaku perundungan dari langsung menjadi daring (cyberbullying) bukan sesuatu yang menggembirakan.

“Perundungan secara daring memiliki keterlibatan yang lebih sedikit, tapi dampaknya yang lebih besar dibandingkan dengan perundungan secara langsung. Hal tersebut disebabkan oleh pelaku tidak merasa bersalah karena tidak mengungkapkan identitasnya kepada korban, bisa terjadi kapan dan di mana saja, mudah untuk viral, dan meninggalkan jejak digital,” ujar Agus.

BACA JUGA:   PayLater nan Menggoda

Dia mengatakan, terdapat 7 (tujuh) jenis dan tingkatan dari cyberbullying, yaitu:

  • Flaming atau pertengkaran yang melibatkan kemarahan yang dilakukan via pesan elektronik.
  • Harassment atau melontarkan pesan buruk, ancaman, hinaan yang kejam secara berulang-ulang.
  • Denigration atau tindakan membenci atau menghina seseorang dengan cara mengirim atau memuat rumor yang mengakibatkan rusaknya reputasi seseorang
  • Impersonation atau memalsukan akun dan berpura-pura menjadi orang lain.
  • Revenge porn atau menyebarkan konten pribadi kepada publik.
  • Live streaming child sexual abuse atau memaksakan dengan kekerasan agar anak melakukan hal seksual lalu ditayangkan kepada publik.
  • Child grooming yaitu upaya yang dilakukan seseorang untuk menjalin hubungan dengan maksud untuk memanipulasi, eksploitasi, dan melecehkan seseorang.
BACA JUGA:   Hoaks Banyak Tersebar Melalui Aplikasi Chatting dan Medsos

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).