Dalam berekspresi di dunia digital, agar lebih bisa bermanfaat, para pengguna bisa saling berinterkasi. Interaksi ini berupa proses komunikasi dua arah antarpengguna terkait mendiskusikan ide, topik, dan isu dalam ruang digital.
“Pada media digital, interaksi bersifat sosial. Hasil yang diharapkan adalah interaksi yang sehat dan menghangatkan seperti menjalin relasi atau pertemanan pada umumnya,” ujar Oktoberi Surbakti, Program Director TMP Event, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).
Menurut dia, masyarakat juga bisa terlibat aktif dalam berbagi data dan informasi yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, sehingga menciptakan konten kreatif dan positif untuk menggerakkan lingkungan sekitar. “Selain itu, dalam berekspresi di dunia digital juga bisa kerja sama antarpengguna untuk berinisiatif dan mendistribusikan informasi yang jujur, akurat, dan etis dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan lain,” kata dia.
Oktoberi mengatakan, kebebasan berekspresi di dunia digital merupakan hak setiap individu dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Namun, dalam setiap aktivitas di dunia digital, tetap diperlukan adanya batasan dan sikap berhati-hati supaya bisa lebih bermanfaat.
Menurutnya setiap individu harus memahami berbagai hal agar bisa lebih positif berekspresi di dunia digital. Beberapa di antaranya seperti mendukung semua bentuk kemajuan, selalu membuat dan menyebarkan konten-konten yang menyatukan, serta tidak perlu mendistribusikan konten negatif. “Konten negatif bahkan tidak perlu dibaca atau dilihat,” ujar Oktoberi.
Konten negatif yang menyasar para pengguna internet, kata dia, tentu ditemukan juga di Indonesia. Konten negatif atau konten ilegal termuat dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 tahun 2016 (UU ITE).
Dalam aturan itu dijelaskan, konten negatif merupakan informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian pengguna.
“Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan golongan,” katanya.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0