Saat ini, media sosial (medsos) menjadi platform utama penyebaran informasi. Jika tidak digunakan dengan bijak dan sesuai etika, media sosial merupakan lahan subur untuk menyebarkan konten terlarang, hate speech, hoaks, cyberbullying, hingga penyebaran virus komputer.
Menurut Rabindra Soewardana, Director Radio OZ 1012 FM Bali, pengguna media sosial perlu berpikir sebelum menulis dan menyebarkan konten. “Saat ini yang hilang dari kita adalah etikanya. Postingan kita juga harus ada rambu-rambunya. Dulu mulutmu harimaumu, sekarang statusmu harimaumu,” kata dia dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (1/9/2021).
Untuk itu, lanjut dia, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. “Kekecewaan penting (diutarakan), tapi think twice sebelum di-posting,” ujar Rabindra. Menurutnya, saat ini bentuk paling banyak berupa penghasutan, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan provokasi.
Semua itu, kata Rabindra, bisa menjadi ‘kuburan’ bagi pengguna medsos karena melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu, perilaku di medsos lainnya yang bisa dikenakan sanksi hukum antara lain hoaks pengancaman, peretas sistem data elektronik, pencurian data elektronik, serta akses ilegal.
Dia mengatakan, perlu mengedukasi masyarakat terkait pentingnya etika bermedia terutama menghindari hate speech dan hoaks. “Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang tidak bermanfaat dan belum pasti kebenarannya.”
Dia melanjutkan, “karena yang berat itu menyetop berita (hoaks) sebetulnya, bagaimana memutus berita itu agar tidak diserap masyarakat. Apalagi audio visual (video) bisa dipotong-potong, ditambah dengan narasi,” ujar dia.
Saat ini, kata Rabindra, orang cenderung ingin instan, melihat banyak membaca sedikit. Ini membuat kans penyebaran hoaks semakin tinggi. “Jadi setop menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya,” ujar dia.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0