Jaga Data dari Kejahatan Dunia Maya

Friday, 13 August 21 Venue
keamanan digital internet

Sebagian besar masyarakat mengakses internet untuk sosial media dengan waktu rata-rata 3 jam 14 menit per hari, sisanya untuk mengakses WhatsApp, untuk kegiatan belajar daring, hingga rapat online, dan berbelanja di platform digital. Di balik segala kemudahan dalam mengakses informasi dan bertransaksi, ada satu isu yang perlu dicermati lebih jauh yakni kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan data pribadi.

Menurut Muhammad Imron Rosadi, Ketua Relawan TIK Kabupaten Pasuruan & Ketua Tim IT Yudharta, perlindungan data pribadi merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang. Untuk itu data, entah personal maupun non personal merupakan aset yang bernilai tinggi.

BACA JUGA:   Menjaga Keamanan Saat Mengakses Layanan Digital

“Karena nilai yang tinggi itu, sehingga data jangan sampai mengalami kebocoran,” ujar Rosadi, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (12/8/2021).

Bagi pelaku usaha misalnya, menjaga data itu penting karena terkait dengan menjaga kepercayaan pelanggan dan masyarakat. “Kalau data tidak dijaga dengan baik, pelanggan akan meninggalkan,” ujarnya.

Imron mengatakan, terkait data pribadi sudah tertera di UU ITE Pasal 1 angka 29 PPSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), yaitu setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau maupun non elektronik.

BACA JUGA:   Trik Adakan Perjalanan Insentif Aman dan Menyenangkan

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).