Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Berbahaya

Wednesday, 21 July 21 Venue

Minat masyarakat untuk meminjam dana dari peer to peer (P2P) lending kian tinggi. Hal itu disampaikan Mujiburrahman, ASN Sekretariat KPU Situbondo dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, aplikasi pinjaman online (pinjol) terbaik yang tersedia saat ini sudah cukup banyak. Namun, tetap perlu memilih mana aplikasi pinjaman online yang fitur dan ketentuannya cocok dengan kebutuhan. “Selain itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online,” tuturnya.

Pinjaman online yang resmi dan legal, kata dia, biasanya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga yang dibentuk negara dengan berlandaskan UU No. 21 tahun 2011.

BACA JUGA:   Menciptakan Kebiasaan Digital Yang Sehat

“OJK berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi yang berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan. Itulah sebabnya penting bagi masyarakat untuk hanya meminjam dana dari fintech yang sudah memiliki izin operasional dari OJK,” kata Mujiburrahman.

Selain meminjam dari perusahaan pinjol yang terdaftar OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan, dia juga menyarankan untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.  “Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.”

Selain itu, lanjut dia, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga. “Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayar sesuai waktu perjanjiannya,” ujar Mujiburrahman.

BACA JUGA:   Jejak Digital, Beban Atau Aset

Dengan meminjam dari pinjol OJK, lanjut dia, masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal yang berbahaya. Pasalnya, sudah banyak terjadi keresahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Pinjol ilegal dikenal dari ciri-cirinya yang menetapkan bunga tinggi, denda besar, cara menagih yang cenderung kasar, hingga jangka waktu pelunasan yang pendek. Hal ini tentu berbanding kontras dengan kinerja pinjol resmi yang telah terdaftar di OJK.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Mendulang Kesuksesan Melalui Marketplace

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).