Masalah regulasi dan kepatuhan mewajibkan kita menggunakan teknologi pengaman. Menurut Panji Wasmana, Technology Director Microsoft Indonesia, hal itu yang membuat password saja tidak cukup. Terkadang, terdapat juga permintaan kode One Time Password (OTP).
“Karena memang regulasi memaksa itu dilakukan agar tidak terjadi hilangnya informasi selain itu semakin banyak juga transaksi keuangan melalui digital,” katanya dalam webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat I, Jum’at (9/7/2021).
Menurutnya, terdapat beberapa istilah pengamanan akun seperti PIN, password, hingga kode OTP untuk transaksi saat menggunakan akun diberbagai platform. Password dibuat terdiri dari angka maupun huruf dengan minimal 8 karakter. Password digunakan untuk memverifikasi identitas agar dapat melakukan transaksi lebih lanjut. Sementara OTP merupakan kata sandi sekali pakai yang digunakan setiap kali bertransaksi online atau saat login akun.
“Jangan berikan OTP kepada orang lain, pastikan Anda menggunakan jaringan aman saat bertransaksi, misalnya perhatikan situsnya berawalan Https,” kata Panji.
Selain merahasiakan PIN, Password, dan Kode OTP, setiap individu juga perlu melindungi perangkat pribadinya dengan tetap memperbaharui semua perangkat lunak. Melindunginya dengan kata sandi, pikirkan sebelum meng-klik sesuatu, dan berhati-hati dengan penggunaan flash disk/drive USB.
Panji mengingatkan untuk mengetahui juga perbedaan antara otentikasi dan otorisasi, di mana otentikasi merupakan proses memverifikasi siapa Anda (identitas), sementara otorisasi adalah proses menentukan apakah Anda memiliki izin atau tidak untuk melakukan tindakan tertentu.
“Ada berbagai tantangan dalam mengelola identitas,” ujar dia. Di antaranya, lanjut Panji, karena begitu banyak aplikasi yang digunakan, peningkatan serangan identitas dan kurangnya visibilitas serta kontrol. Regulasi kepatuhan yang berkembang dengan privasi data dan implikasi keamanan, serta semakin banyak transaksi finansial melalui layanan digital.
Panji mengatakan, dalam lima tahun terakhir berbagai sistem keamanan digital dibuat semakin canggih. Hal tersebut untuk memastikan perlindungan akun dan transaksi di ranah digital aman dan nyaman bagi penggunanya. Semakin rumit sistem, para penggunanya pun harus mau belajar untuk memahami perbedaan tiap fungsi pengamanan.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0