Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka jalur pengaduan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang usahanya terdampak wabah COVID-19. Untuk itu, asosiasi/pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif diminta untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan penanganan dampak COVID-19 di masa tanggap darurat ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio meminta agar asosiasi/industri untuk berkoordinasi secara berkala dengan dinas yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Termasuk melaporkan potensi kerugian serta dampak kesehatan dan finansial yang menimpa tenaga kerja masing-masing," kata Wishnutama.
Keterangan Menparekraf tersebut terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, Kemenparekraf/Baparekraf juga telah mengaktifkan Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi dan edukasi bagi masyarakat untuk menekan dampak COVID-19 bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pusat Krisis Terintegrasi akan melakukan pendataan informasi industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19 di seluruh daerah serta membuka forum daring untuk menjaring masukan dari para pelaku dan stakeholder di bidang pariwisata sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan langkah lanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, Menparekraf juga secara khusus meminta pengelola restoran untuk mengikuti protokol kesehatan Kementerian Kesehatan tentang komunikasi penanganan COVID-19, di antaranya pengelola dan staf restoran untuk menerapkan jaga jarak fisik sesuai dengan panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.
"Juga menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan sebelum dan sesudah makan, dan butir-butir protokol kesehatan lainnya," kata Wishnutama.
Ia juga mengingatkan agar pengusaha restoran dan rumah makan agar mengurangi layanan makan di tempat (dine in) dan menjalankan layanan antar pesanan (take away/delivery) untuk mengurangi pergerakan/berkumpulnya masyarakat.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka jalur pengaduan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang usahanya terdampak wabah COVID-19. Untuk itu, asosiasi/pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif diminta untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan penanganan dampak COVID-19 di masa tanggap darurat ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio meminta agar asosiasi/industri untuk berkoordinasi secara berkala dengan dinas yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Termasuk melaporkan potensi kerugian serta dampak kesehatan dan finansial yang menimpa tenaga kerja masing-masing,” kata Wishnutama.
Keterangan Menparekraf tersebut terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, Kemenparekraf/Baparekraf juga telah mengaktifkan Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi dan edukasi bagi masyarakat untuk menekan dampak COVID-19 bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pusat Krisis Terintegrasi akan melakukan pendataan informasi industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19 di seluruh daerah serta membuka forum daring untuk menjaring masukan dari para pelaku dan stakeholder di bidang pariwisata sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan langkah lanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, Menparekraf juga secara khusus meminta pengelola restoran untuk mengikuti protokol kesehatan Kementerian Kesehatan tentang komunikasi penanganan COVID-19, di antaranya pengelola dan staf restoran untuk menerapkan jaga jarak fisik sesuai dengan panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.
“Juga menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan sebelum dan sesudah makan, dan butir-butir protokol kesehatan lainnya,” kata Wishnutama.
Ia juga mengingatkan agar pengusaha restoran dan rumah makan agar mengurangi layanan makan di tempat (dine in) dan menjalankan layanan antar pesanan (take away/delivery) untuk mengurangi pergerakan/berkumpulnya masyarakat.
KOMENTAR
0