Setelah meluncurkan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai melakukan sosialisasi bagi khalayak luas. Sosialisasi dilakukan secara virtual dengan mengundang para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang membutuhkan bantuan.
BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018-2020. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran bantuan bagi para pelaku parekraf di Indonesia. Tak hanya dari segi pendataan, tetapi, juga dari mekanisme pendistribusiannya. Untuk memudahkan pelaksanaannya, para pelaku parekraf diminta mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ungkap Hayun.
Hayun menjelaskan, melalui aplikasi ini seluruh proses pendaftaran hingga pengesahan BPUP dapat dilakukan secara digital. Dengan digitalisasi, akan memudahkan semua pihak mulai dari pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf.
Hingga saat ini, sudah ada 38 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BPUP dengan jumlah 10.934 penerima. Para penerima akan mendapatkan dana BPUP sebesar Rp2 juta per bulan selama 2 bulan.
Dana ini akan digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik. Misalnya saja untuk biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen, konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.
Nantinya, dana BPUP akan dicairkan langsung melalui bank penyalur yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata. Rencananya, dana tersebut akan disalurkan pada bulan November hingga Desember 2021. Laporan pertanggungjawaban akan dilampirkan ke aplikasi BPUP dan berkas aslinya dikirim ke Kemenparekraf.
Pendaftaran BPUB telah dibuka pada tanggal 15 hingga 26 November 2021. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan pada 15 hingga 26 November 2021 dan pencairan bantuan pada 13 hingga 24 Desember 2021.
KOMENTAR
0