BerandaNewsMalem Malem Publishing : Mengajak Paham Hak Moral dan Ekonomi Para Pencipta...

Malem Malem Publishing : Mengajak Paham Hak Moral dan Ekonomi Para Pencipta Lagu

Published on

spot_img
spot_img

Beberapa waktu belakangan ini dunia hiburan Tanah Air ramai memberitakan soal gugat menggugat soal hak cipta dan royalti karya cipta lagu. Menurut riset sederhana yang dilakukan oleh Franki Indrasmoro, musisi sekaligus orang yang bekerja di divisi membership Massive Music menemukan fakta mencengangkan. Pria yang akrab disapa Pepeng ini mengungkap, dari 15 pencipta lagu yang dijadikan sebagai objek riset tentang publishing ternyata hanya empat pencipta lagu yang benar-benar memahami publishing.

Padahal, Menurut Pepeng, pemahaman mengenai pubishing sangat penting, sebab terkait hak cipta dan pemakaian lagu yang mereka ciptakan untuk menjaga hak moral dan hak ekonomi sang pencipta lagu itu sendiri. Berangkat dari data tersebut, maka Pepeng membuat program sosialiasi untuk para pencipta lagu dengan nama ‘Malem Malem Publishing’.

“Saya itu bekerja (di Massive Music) untuk merekrut pencipta lagu dan mengajak mereka untuk bergabung sama Publishing. Bagaimana saya mau mengajak mereka bergabung, sementara mereka (pencipta lagu) tidak mengerti dan memahami betul publishing,” ungkap Pepeng Saat ditemui di Digra Coffee, Lebak Bulus II, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/01/2024)

BACA JUGA:  Jaringan Swiss-Belhotel Internasional Jogja, Solo, Semarang Gelar Kegiatan Sosial

Dari sisi industri, kata Pepeng, bisa saja mengambil keuntungan secara sepihak. Tapi hal ini tidak etis. Karena, ada hak yang harus diterima atau diberikan ke sang pencipta lagu. Untuk itu, upaya pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi tentang pentingnya publishing ini.

“Malem – Malem Publishing ini sudah berlangsung empat kali, di Bandung pada bulan September, Jakarta di Kios Ojo Keos, November, Yogyakarta Desember dan kembali lagi Jakarta di Digra Coffee Januari. Mendatang di bulan Maret akan digelar lagi di TIM, Jakarta, lebih spesifik ke pencipta lagu komunitas Jazz dan music kontemporer,” ujarnya.

Selama penyelenggaraan Malem Malem Publishing ini, mendapat sambutan positif. Sudah ada sekitar 300 pencipta lagu antusias mengikuti sosialisasi ini. “Di Bandung diikuti 50 pencipta lagu, Jakarta dua kali acara 100, kemudian di Yogyakarta 150. Kota Jogja paling antusias,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Promosikan Rempah Indonesia Melalui Indonesia Spice Up The World

Etika dan Pembajakan Digital

Dari setiap penyelenggaraan Malem Malem Publishing ini, etika penggunaan lagu dan cara mendapatkan hak ekonomi paling banyak dipertanyakan oleh para pencipta lagu. Serta pembajakan di ranah digital.

“Kasus yang paling banyak yaitu, ada beberapa artis yang karya lagunya diunggah ke spotify sama pihak yang tidak diketahui siapa, lalu kreditnya kadang diganti, judulnya diganti, dll. Ini yang dikatakan pembajakan di era digital. Beberapa artis atau musisi yang pernah mengalami ini di antaranya adalah Mahalini, The Fly, dan Naif,” terang Pepeng.

Permasalahan selanjutnya adalah banyak pihak mencover lagu di kanal  YouTube, tanpa ijin ke sang pencipta lagu maupun ke publishing yang menaunginya. Pencipta lagu pun banyak yang belum memahami hak ekonomi dari lagu mereka ketika dicomot oleh kreator konten ketika di unggah di kanal Youtube.

“Sesuai aturan yang disepakati oleh asosiasi publishing, pencipta lagu berhak mendapat hak ekonomi ketika karyanya di-cover di YouTube,” tandasnya.

BACA JUGA:  Bebas Visa Kunjungan Bagi Permanent Resident Singapura ke Kepulauan Riau

Meski demikian, bisa dan sah sah saja menjadi tak berbiaya bagi sang kreator konten asalkan, ada kesepakatan resmi dan tertulis terlebih dahulu dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya.

Akan tetapi, hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya, tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu.

“Ada juga teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dan ini pun sah sah saja. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu kemudian dilengkapi dengan surat kesepakatan resmi,” tutup Pepeng.

Jika, sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti secara jamak antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera.  Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.”  

spot_img
spot_img

SIPFest 2026 Hadirkan Seni Pertunjukan Asia Melalui Asiaria

Jakarta, Venuemagz.com - Salihara International Performing-arts Festival (SIPFest) kembali digelar pada tanggal 1 hingga...

High Tea Bertema Winnie The Pooh di SKAI Swissotel The Stamford

Singapura, Venuemagz.com -- Hingga 31 Agustus 2026, SKAI di Swissotel The Stamford mempersembahkan pengalaman...

Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta

Yogyakarta, Venuemagz.com – Transformasi digital di sektor pendidikan terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan akan...

Meriahkan Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Hotel Santika Banyuwangi Usung Semangat Pejuang Blambangan

Banyuwangi, Venuemagz.com – Dalam kemeriahan Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026,  Hotel Santika Banyuwangi ikut...

Perizinan yang Berbelit Menjadi Penyebab Mahalnya Tiket Konser Internasional

Penyelenggaraan event internasional masih menjadi magnet utama untuk mendatangkan wisatawan mancanegara. Dalam acara Indonesia...

Java Jazz Festival 2019 Tampilkan Grup Musik Legendaris Toto

Penyelenggaraan Java Jazz Festival 2019 yang akan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2019...