Pesawat Komersial Tidak Boleh Terbang, INACA Minta Keringanan Biaya Parkir

Wednesday, 29 April 20 Bonita Ningsih
Bandara Gusti Ngurah Rai
Foto: Venuemagz/Erwin

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menghentikan operasional maskapai penerbangan komersial sejak 24 April hingga 1 Juni 2020. Pelarangan terbang ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kemenhub dalam mengurangi penyebaran virus Corona di Indonesia.

Aturan ini juga muncul ketika pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik menjelang Lebaran. Setelah sebelumnya transportasi darat mendukung larangan mudik ini, transportasi udara juga memberlakukan regulasi yang sama. Kepastian larangan mudik lewat jalur udara sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Melihat kondisi tersebut, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta bantuan dari pemerintah agar industri penerbangan tidak semakin merosot. Pasalnya, sebelum adanya larangan ini, industri penerbangan sudah mengalami kerugian yang cukup besar, yakni adanya penurunan jumlah wisatawan internasional dan domestik selama Januari hingga April 2020 sebesar 45 persen dan 44 persen. Data ini dilihat dari empat bandara besar di Indonesia, yakni Jakarta, Bali, Medan, dan Surabaya.

BACA JUGA:   INACA Sebut Jumlah Penumpang di Agustus 2020 Naik Signifikan

“Pemerintah melihat dari perspektif yang lain untuk menghentikan penyebaran COVID-19 ini, yakni dengan memberlakukan pemberhentian penerbangan penumpang. Sebelumnya, saya juga sudah koordinasikan ini ke Kemenhub terkait masalah ini,” kata Denon Prawiraatmaja, Ketua Umum INACA.

Dalam regulasi tersebut, terdapat empat pengecualian yang dapat dilakukan oleh maskapai penerbangan untuk mempertahankan bisnisnya, yakni penerbangan yang mengangkut pimpinan negara, penerbangan darurat, repatriasi (penerbangan untuk memulangkan WNI dan WNA), serta penerbangan kargo.

“Saat ini untuk kita bertahan ya tergantung dari kebijakan pemerintah. Kita masih tetap menunggu kebijakan untuk membuka rute penerbangan komersial pada saat nanti wabah ini tertangani,” ucap Denon lagi.

BACA JUGA:   Dyandra Promosindo Dipercaya Mengelola Kampoeng Kopi Banaran

Pada saat menunggu penerbangan komersial dibuka kembali, Denon meminta pemerintah untuk membantu anggota INACA agar tetap bertahan hidup di tengah krisis ini. Meskipun masih ada peluang dengan empat pengecualian penerbangan tersebut, Denon menilai hal tersebut belum cukup untuk menutupi biaya operasional selama pandemi berlangsung.

“Karyawan di maskapai itu jumlahnya puluhan ribu, kita harap ada bantuan dari pemerintah untuk menghindari PHK. Walaupun saat ini sudah banyak yang unpaid leave atau dan dirumahkan, tetapi kita harapkan jangan sampai ada yang di-PHK,” jelasnya.

Oleh karena itu, Denon meminta kepada Kemenhub untuk meringankan biaya parkir pesawat yang tersebar di beberapa bandar udara. Pasalnya, sejak COVID-19 ini menghebohkan dunia, banyak pesawat yang tidak beroperasi akibat turunnya jumlah penumpang. Ditambah dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, membuat pesawat-pesawat tersebut semakin lama parkir di bandara.

BACA JUGA:   Desaru Coast Tawarkan Waterpark Terbesar di Dunia

“Biaya parkir pesawat itu ‘kan menjadi biaya yang tidak terduga, makanya kami berharap pemerintah dan Kemenhub ini mengantisipasi biaya-biaya tersebut. Selama ini kami yang tanggung biaya-biaya tersebut, padahal kami tidak mendapatkan revenue selama pandemi ini,” ujarnya lagi.