Setiap wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat kini harus membayar lebih mahal. Wisatawan domestik dikenakan tarif masuk per kunjungan sebesar Rp300 ribu dari sebelumnya Rp75 ribu, dan wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp1 juta dari sebelumnya Rp300 ribu.
Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Raja Ampat No.34 Tahun 2025 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata, yang dikeluarkan pada akhir tahun 2025. Dalam peraturan itu juga dijelaskan bahwa pendapatan dari tarif itu akan dialokasikan sebanyak 60 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), 15 persen untuk spot wisata di masing-masing kampung, dan 25 persen untuk operasional pengawasan semisal patroli, rehabilitasi terumbu karang, dan pengelolaan sampah.
Menurut Yulius Ricky Soeharto Ketua DPD ASITA Papua Barat Daya, sebenarnya tujuan peraturan itu baik, tapi di lapangan ada beberapa tantangan yang harus disepakati antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat.
“Sekarang ini masih ada iuran di masing-masing spot. Kalau ini terlaksana dan berjalan sesuai peraturan, tidak ada iuran lagi, malah menguntungkan. Tapi apakah bisa? Kuncinya kesepakatan Pemda dengan masyarakat adat,” kata Ricky.
Karena peraturan ini baru dikeluarkan pada akhir tahun 2025, menurut Ricky ketaatan untuk menerapkannya belum terlihat. “Sementara, sekarang ini masih double. Tarif kita bayar naik, dan di spot kita bayar juga,” katanya.
Ricky juga mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan tarif tersebut sebaiknya diimbangi dengan peningkatan fasilitas penunjang kegiatan wisata di Raja Ampat. Jadi ada feed back yang dirasakan ketika wisatawan harus membayar lebih.






KOMENTAR
0