“Salah satu sub kegiatan sektor yang dampaknya cukup besar, yaitu pameran, malah belum dimasukkan ke dalam kebijakan tersebut. Melalui pertemuan ini, kami meminta agar Disparekraf bisa memasukkan pameran ke dalam SK tersebut, dengan syarat protokol kesehatan yang ditegakkan secara ketat dan disiplin,” ungkap Salman.
Ia melihat banyak sektor lainnya yang berdampak cukup besar dengan tidak adanya penyelenggaraan pameran selama pandemi, seperti kebutuhan makan, minum, transportasi, jasa logistik, transaksi perbankan, dan para UMKM. Selain itu, layanan akomodasi dan venue juga memiliki dampak yang besar karena tidak beroperasi selama kurang lebih enam bulan lamanya.
“Oleh karena itu, kami menilai perlu diusulkan kegiatan pameran untuk dimasukkan ke dalam revisi atau keputusan ini,” Salman menambahkan.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian atas implementasi kebijakan adalah agar adanya koordinasi dan kesamaan penerapan kebijakan dengan pihak otoritas terkait sehingga nantinya tidak menyulitkan dan membingungkan bagi pihak penyelenggara/pelaku usaha dan pengelola tempat wisata dalam pelaksanaan serta pengurusan izin.
Hosea Andreas Runkat, Ketua Umum ASPERAPI, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) khusus penyelenggaraan pameran. Seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) adaptasi kebiasaan baru telah ditetapkan dan pihaknya juga sudah melakukan simulasi terkait penyelenggaraan pameran di masa transisi.
“Terakhir ini kami ingin diberi kesempatan untuk menjalankan kegiatan pameran sebagai pembuktian bahwa protokol yang kami tetapkan dapat berjalan dengan baik,” ucap Andre.
“Saya yakin kita semua akan mengawal dan menjaga agar semua berjalan dengan baik karena kita juga tidak mau mengambil risiko sekecil apa pun dengan kehilangan atau ditutupnya ladang rezeki kita semua,” ujar Andre.





