Etika Berinteraksi di Media Sosial

Monday, 11 October 21 Venue

Etika berinteraksi di media sosial bukan hanya soal kepantasan, tetapi juga pertanggungjawaban. Hal itu dikatakan Dwi Prasetyo, Wakabid Humas di SMP Negeri 20 Depok dalam webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, pada Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, jika tidak menggunakan akun media sosial dengan semestinya maka bisa membawa masalah. “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memblokir akun media sosial pada masa pandemi ini yakni sebanyak 1300 akun Facebook, 15 akun Instagram, 424 akun Twitter dan 20 akun YouTube di tahun 2020. Pemerintah pun telah mengeluarkan regulasi terkait konten di internet.”

Dwi mengatakan, etika saat berinteraksi di ruang digital di antaranya penggunaan bahasa yang baik dan sopan, termasuk saat mengunggah foto dan video sebaiknya mengedepankan nilai-nilai kesopanan, tidak mengandung SARA maupun pornografi. Selanjutnya bijaksana dalam menggunakan tanda like, share, dan komen, serta saat menggunakan foto maupun karya orang lain cantumkan sumber.

BACA JUGA:   Sukses Bisnis Jualan Online

“Sebagai warga digital partisipasi untuk menciptakan ekosistem yang sehat pun diperlukan, yakni dengan ikut aktif melaporkan akun yang meresahkan dan jangan memberikan informasi yang bersifat pribadi di ruang digital,” kata Dwi.

Dwi menuturkan, penduduk Indonesia berdasarkan populasi sebanyak 274,9 juta, dari angka tersebut, 202,6 juta telah terhubung dengan internet. Namun jumlah gawai, kata dia, jauh lebih besar dibanding penduduk Indonesia yaitu 345,3 juta dan terdapat 170 juta pengguna yang aktif di media sosial.

BACA JUGA:   Membangun Identitas Brand di Media Sosial

“Jumlah warga digital di Indonesia terus meningkat. Dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terdapat kenaikan sebesar 8,9% dari tahun 2019 hingga 2020,” kata dia.  Aktivitas chatting, menurut dia, merupakan yang tertinggi, disusul untuk mencari informasi, media sosial, transaksi keuangan.

Meningkatnya pengguna internet berdampak pada meningkatnya penggunaan media sosial dan transaksi online. Menurut We Are Social sebanyak 93% orang Indonesia pernah melakukan pencarian produk dan transaksi daring.

Peningkatan tadi, kata Dwi, menimbulkan dampak lain. Salah satunya investasi bodong yang mengakibatkan kerugian negara dari tahun 2011 hingga 2020 mencapai Rp114,9 triliun menurut data Otoritas Jasa Keuangan.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Ragam Risiko Dihadapi Gawai

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).