Jakarta, Venuemagz.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah meresmikan kebijakan terbaru mengenai moratorium pembangunan hotel, vila, serta seluruh infrastruktur lainnya di lahan produktif dan wilayah resapan air. Kebijakan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas bencana banjir yang terjadi di Bali pada 9 September 2025 silam.
Secara resmi, kebijakan tersebut diputuskan seusai rapat gabungan bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, serta Forkopimda Bali pada 14 September 2025. Usai pertemuan tersebut, Koster langsung mengumumkan moratorium pembangunan hotel, vila, restoran dan sejenisnya untuk tujuan komersial di lahan produktif.
“Mulai tahun ini sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran. Instruksi telah saya berikan kepada Bupati dan Wali Kota untuk memastikan tidak ada izin baru yang melanggar kebijakan ini,” kata Koster.
Kebijakan ini tentu berdampak terhadap pasok hotel di Bali yang pertumbuhannya masih lambat setelah pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Colliers Indonesia, pasok hotel di Bali tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan hingga tahun 2028 mendatang.
Bahkan, Colliers memproyeksikan hanya ada hotel bintang 5 yang hadir selama periode tahun 2026 hingga 2028 mendatang. Dengan lokasi pembangunan terbanyak ada di kawasan Ubud. (baca juga di: Pasok Hotel Jakarta Fokus di Pusat Bisnis, Bali Beralih ke Ubud)
“Memang akan didominasi hotel bintang 5, tetapi, melihat beberapa kejadian sekarang ini sepertinya izin pengembangan hotel di Bali harus lebih selektif lagi,” ungkap Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia dalam acara Colliers Virtual Media Briefing pada 1 Oktober 2025.
Apalagi, menurut Ferry, Bali dikenal sebagai destinasi yang mengedepankan alamnya sehingga dibutuhkan banyak pertimbangan saat melakukan pembangunan hotel. Oleh sebabnya, Colliers Indonesia, mengapresiasi keputusan Pemprov Bali dalam melakukan moratorium pembangunan hotel di Bali.
“Sebelumnya pernah ada moratorium tetapi karena kinerja pasar yang kurang baik sehingga pembangunan hotel dibatasi. Kalau sekarang isunya beda lagi, lebih ke arah lingkungan karena Bali identik dengan alamnya. Jadi, kalau alamnya rusak juga tidak baik sehingga harus ada pembatasan hotel di sini,” jelasnya lagi.
Untuk itu, pembangunan hotel di Bali dibutuhkan izin yang selektif dari pemerintah setempat dan stakeholder terkait lainnya. “Kalau banyak hotel di Bali juga jadi bumerang buat alam dan warga sekitar,” tutup Ferry.
KOMENTAR
0