Dasar Hukum: Dari Kunjungan Menuju Pengalaman
Dalam sesi pleno pertama, Dr. Andar Danova L. Goeltom kembali hadir untuk membahas lebih dalam arah kebijakan pariwisata nasional. Paradigma pariwisata Indonesia, tegasnya, sudah bergeser dari visit based menjadi experience based, bukan lagi dinilai dari volume kedatangan, melainkan dari kekuatan pengalaman bermakna yang dihasilkan.
“Satu juta wisatawan berkualitas yang menghargai budaya, menjaga lingkungan, dan membelanjakan uangnya secara merata jauh lebih berharga daripada sepuluh juta wisatawan yang meninggalkan kerusakan,” ujarnya.
Beliau memaparkan enam kriteria pariwisata berkualitas sesuai UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan: prinsip pembangunan berkelanjutan, kualitas hidup masyarakat lokal, indeks kepuasan wisatawan, dampak ekonomi yang merata, penguatan nasionalisme, dan pengembangan ilmu pengetahuan, di mana destinasi menjadi laboratorium hidup bagi riset budaya, ekologi, sejarah, dan kearifan lokal.
Empat prinsip pengelolaan destinasi juga ditegaskan: menjaga nilai budaya dan kelestarian lingkungan, melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra sejati bukan penonton, mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, serta mitigasi bencana dan keamanan destinasi.
“Keamanan dan kenyamanan wisatawan adalah fondasi kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak ada pariwisata yang berkelanjutan,” tegasnya.






