Pada 10 Juni 2022 silam, Jepang telah mengumumkan bahwa telah membuka pintu perbatasan bagi wisatawan mancanegara, salah satunya Indonesia. Dengan dibukanya perbatasan tersebut, beberapa regulasi telah diperbarui sehingga dapat mempermudah wisatawan asal Indonesia untuk masuk ke Jepang.
Beberapa regulasi yang harus dipatuhi wisatawan asal Indonesia adalah melakukan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang. Selain itu, wisatawan asal Indonesia wajib bergabung dalam grup wisata atau bisa disebut sebagai wisatawan grup berpemandu.
Dengan adanya aturan tersebut, Japan National Tourism Organization (JNTO) Jakarta bekerja sama dengan Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) membuat sebuah webinar bertajuk “Japan Reopening”. Webinar ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih banyak terhadap anggota ASTINDO saat ingin membawa rombongan ke Jepang.
Pada webinar tersebut, Akita Priandana, Manager JNTO Jakarta Office, menjelaskan beberapa syarat yang dibutuhkan para grup tur pemandu saat ingin membawa wisatawan ke Jepang. Terdapat enam informasi di dalamnya yaitu pertama mendaftarkan paket tur berpemandu di Jepang kepada calon wisatawan.
Dalam hal ini, travel agent asal Indonesia akan membantu permohonan pengurusan ERFS (Entrants, Returnees Follow-up System) kepada land operator atau organisasi penerima turis asing di Jepang. Setelah dibantu registrasi, wisatawan akan mendapatkan sertifikat ERFS untuk membantu menerbitkan visa.
“Jadi, ERFS ini harus dimasukkan langsung oleh land operator di Jepang. Setelahnya, organisasi penerima di Jepang yang akan memberikannya ke travel agent di Indonesia,” ungkap Akita.
Kedua, calon wisatawan harus mengajukan aplikasi visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat. Pengajuan visa dilakukan bersamaan dengan sertifikat ERFS yang telah diterima melalui travel agent atau aplikan sendiri.
Ketiga, memiliki sertifikat tes COVID-19 dengan hasil negatif yang dilakukan salam 72 jam sebelum keberangkatan. Menurutnya, wisatawan dapat menemukan format sertifikat tes melalui situs resmi MHLW (Ministry of Health, Labour, and Welfare).
Keempat yaitu menginstal aplikasi MySOS untuk prosedur karantina yang lebih cepat di bandara-bandara besar. Pada aplikasi tersebut, wisatawan diminta untuk menjawab kuesioner yang telah disediakan dan masukkan sertifikat tes COVID-19 dengan hasil negatif.
Kelima adalah wisatawan diminta untuk membuka Visit Japan Web untuk prosedur imigrasi dan bea cukai yang lebih cepat di bandara. Setelah melakukan registrasi, wisatawan akan mendapatkan QR codes di Visit Japan Web. Selanjutnya, tunjukkan QR codes tersebut kepada petugas imigrasi dan bea cukai setempat.
Terakhir, wisatawan wajib membeli asuransi perjalanan saat berkunjung ke Jepang. Asuransi perjalanan yang di dalamnya terdapat perlindungan untuk biaya medis terkait COVID-19 dengan perlindungan dan layanan yang layak.
“Walaupun saat ini banyak regulasi untuk berwisata ke Jepang, tetapi, saya memberitahu bahwa turis Indonesia bisa wisata ke Jepang tanpa harus karantina dan tidak perlu menunjukkan sertifikasi vaksinasi COVID-19,” kata Amano Izumi, Executive Director JNTO Jakarta Office.
Halo berarti saya kalo mau ke jepang harus barengan dengan sebuah travel group atau boleh kunjungan sendiri asalkan memiliki sertifikat ERSF itu ya?