Pemerintah Indonesia telah merevisi beberapa syarat perjalanan untuk angkutan darat, udara, maupun laut. Persyaratan yang direvisi mengenai pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan saat ini syarat perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan tes PCR ataupun antigen. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak dilakukan secara terburu-buru. Saat ini, pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap aturan terbaru tersebut dan baru akan dirilis dalam waktu dekat ini.
Dalam hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung kebijakan tersebut karena dapat membantu bangkitkan pariwisata Indonesia. Kebijakan ini juga dinilai dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya saat menyambut bulan Ramadan dan Lebaran tahun 2022.
“Kita tidak boleh lupa bahwa wisatawan nusantara sebagai potensi kita yang selama dua tahun belakangan ini telah menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan 34 juta lapangan kerja,” kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf pada 7 Maret 2022.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia. Oleh sebab itu, Sandiaga, berharap keputusan ini dapat diterima seluruh lapisan masyarakat agar perekonomian Indonesia segera kembali pulih.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya memprioritaskan kesehatan tapi juga mulai buka peluang baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terkontraksi berat mulai bergeliat,”
Dengan kebijakan baru ini, Sandiaga, juga mengajak para pelaku pariwisata dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Nantinya, seluruh kegiatan pariwisata di seluruh wilayah Indonesia juga harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
KOMENTAR
0