BerandaNewsIni Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Perjalanan Tanpa Tes Antigen dan PCR

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Perjalanan Tanpa Tes Antigen dan PCR

Published on

spot_img
spot_img

Pemerintah Indonesia telah merevisi beberapa syarat perjalanan untuk angkutan darat, udara, maupun laut. Persyaratan yang direvisi mengenai pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan saat ini syarat perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan tes PCR ataupun antigen. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Kembangkan Potensi Pariwisata di Bali Utara

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak dilakukan secara terburu-buru. Saat ini, pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap aturan terbaru tersebut dan baru akan dirilis dalam waktu dekat ini.

Dalam hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung kebijakan tersebut karena dapat membantu bangkitkan pariwisata Indonesia. Kebijakan ini juga dinilai dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya saat menyambut bulan Ramadan dan Lebaran tahun 2022.

BACA JUGA:  Pemerintah Akan Tambah Waktu Karantina Terpusat Menjadi 14 Hari

“Kita tidak boleh lupa bahwa wisatawan nusantara sebagai potensi kita yang selama dua tahun belakangan ini telah menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan 34 juta lapangan kerja,” kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf pada 7 Maret 2022.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia. Oleh sebab itu, Sandiaga, berharap keputusan ini dapat diterima seluruh lapisan masyarakat agar perekonomian Indonesia segera kembali pulih.

BACA JUGA:  Empati adalah Kunci Branding di Saat Krisis

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya memprioritaskan kesehatan tapi juga mulai buka peluang baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terkontraksi berat mulai bergeliat,”

Dengan kebijakan baru ini, Sandiaga, juga mengajak para pelaku pariwisata dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Nantinya, seluruh kegiatan pariwisata di seluruh wilayah Indonesia juga harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.  

spot_img
spot_img

Resmi Dibuka, FHI 2026 Dorong Kolaborasi Global dan Investasi Parekraf

Jakarta, Venuemagz.com - PT Pamerindo Indonesia resmi membuka pameran Food & Hospitality Indonesia (FHI)...

Tetap Bugar Saat Menginap di Archipelago Hotels

Wellness tourism kini menjadi salah satu segmen dengan pertumbuhan paling pesat dalam industri pariwisata...

Jelajahi Keindahan Bawah Laut Lewat Tropical Paradise Takeover Buttonscarves di PIK 2 

Tangerang, Venuemagz.com - Tren berbasis fashion tourism kini semakin menggeliat di tanah air. Fenomena...

Lab Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 921 Inovasi untuk Perkuat Ekosistem Nasional

Tangerang, Venuemagz.com - PT Pamerindo Indonesia resmi membuka pameran Lab Indonesia pada 15-17 April...

Inilah Dampak Ekonomi dari Pelaksanaan ASEAN Summit di Labuan Bajo

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan survei terkait turunan ekonomi dari perhelatan ASEAN Summit...

Hong Kong Hapus Aturan Karantina Hotel

Pada 26 September 2022 lalu, Hong Kong telah menerapkan pengaturan baru bagi para pendatang...