Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menetapkan harga baru bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Harga tiket menjadi Rp750 ribu untuk wisatawan lokal dan US$100 untuk wisatawan asing. Sementara itu, harga tiket untuk pelajar dipatok Rp5 ribu.
Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kuota turis yang berkunjung ke Candi Borobudur yaitu hanya 1.200 orang per harinya. Setiap wisatawan juga diwajibkan menggunakan jasa pemandu wisata atau tour guide dari warga lokal yang berada di sekitar kawasan Borobudur.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mengimbau semua pihak agar pembahasan tentang tiket masuk ke Candi Borobudur tidak menimbulkan perpecahan. Pasalnya, harga Rp750ribu diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin memasuki kawasan zona 1 yang berfungsi untuk perlindungan monument dan lingkungan.
Seperti diketahui, pada dokumen rencana pengelolaan Candi Borobudur, terdapat lima zonasi yang mencakup area melingkar sejauh 5 km dari Candi Borobudur. Zonasi ini dibuat oleh JICA sebagai dasar nominasi Kawasan Borobudur sebagai warisan Budaya Dunia kepada UNESCO.
Zona 1 merupakan zona inti (sanctuary zone) berfungsi untuk perlindungan monumen dan lingkungannya dengan luas area sekitar 0.078 km persegi. Pengelola zona 1 adalah Balai Konservasi Borobudur yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone) yang mengelilingi zona 1 berfungsi untuk perlindungan lingkungan sejarah dengan luas area sekitar 0,87 km persegi. Zona 2 dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
Zona 3 merupakan zona pengembangan (development zone), lalu zona 4 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah (historical scenery preservation zone), dan yang ke-5 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah dengan luas area sekitar 78,5 km persegi.
“Jadi rencana penerapan tarif di Zona 1 sebesar Rp750 ribu itu semata-mata untuk kepentingan konservasi. Sedangkan, carrying capacity atau jumlah maksimal yang boleh naik bangunan Candi Borobudur adalah 1.200 orang per hari. Bahkan nanti para pengunjung yang naik candi menggunakan sandal khusus yaitu sandal upanat,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf pada 6 Juni 2022.
Sementara itu, Sandiaga memastikan harga tiket masuk ke area pelataran Borobudur masih sama seperti sebelumnya yakni Rp50ribu untuk wisatawan nusantara. Oleh sebabnya, Sandiaga, mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak menanggapi permasalahan ini.
“Kami sendiri tidak ingin terburu-buru menanggapinya, kami hanya ingin memastikan candi ini terjaga kelestarian budayanya dan Borobudur juga ramah terhadap lingkungan. Jumlah 1.200 wisatawan yang dibatasi setiap harinya juga sudah berkali-kali kami hitung secara berulang,” ucap Sandiaga lagi.
Adanya pembatasan tersebut juga dilakukan atas diskusi bersama dengan para pemuka agama beserta stakeholder lainnya. Berdasarkan laporan terakhir yang didapat Kemenparekraf, batu-batu di Candi Borobudur telah mengalami degradasi drastis hingga menimbulkan keausan. Oleh sebabnya, batu-batu tersebut perlu dijaga dan dilestarikan.
“Sebelum adanya pandemi, Candi Borobudur itu memiliki jumlah wisatawan yang sangat banyak sehingga menimbulkan keausan dari bangunan itu sendiri. Makanya, kami akan antisipasi itu semua dengan adanya sebuah pembatasan,” Sandiaga menambahkan.
KOMENTAR
0