Penerbangan Internasional Langsung ke Bali Resmi Dibuka

Monday, 07 February 22 Bonita Ningsih

Pemerintah Indonesia telah membuka penerbangan langsung internasional ke Bali secara efektif pada tanggal 4 Februari 2022. Penerbangan langsung ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia).

“Jadi, yang kami lakukan saat ini adalah membuka penerbangan langsung internasional ke Bali dari Denpasar. Meskipun kondisi seperti ini, apapun itu tetap harus kita mulai,” ungkap Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf pada 7 Februari 2022 secara virtual.

Kebijakan ini dilakukan untuk membantu meningkatkan perekonomian Bali yang mengalami penurunan signifikan akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Bali pada pada kuartal I hingga kuartal III tahun 2021, mengalami kontraksi sedalam 3,43 persen.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Siapkan Tiga Event Besar Untuk Side Events G20 

“Sudah hampir dua tahun Bali mengalami kontraksi yang sangat signifikan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai salah satu tulang punggung pariwisata kita,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

Pada tahun 2019, penerimaan devisa pariwisata Bali mencapai U$5,59 miliar atau sekitar 28,8 persen dari penerimaan devisa nasional sebesar U$19,35 miliar. Oleh sebab itu, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat Indonesia, khususnya Bali.

Selain itu, dibukanya penerbangan langsung internasional ini juga dilakukan untuk menyukseskan berbagai event berskala internasional yang akan digelar di Bali dan sejumlah kota lainnya di Indonesia. Misalnya saja seperti acara KTT G20, MotoGP, dan ASEAN Summit 2023.

BACA JUGA:   PHRI Bersiap Memilih Ketua Baru

Nantinya, seluruh PPLN yang akan berkunjung ke Bali tetap diwajibkan melakukan karantina sesuai arahan pemerintah Indonesia. Kebijakan karantina bagi wisatawan mancanegara telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan. Dia berharap, dengan adanya kebijakan baru ini dapat membantu perekonomian warga di Pulau Bali agar kembali bangkit seperti dulu kala. 

BACA JUGA:   MICE di Era Kolonial

“Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas COVID-19. Semua ini tidak akan ada artinya kalau kita semua tidak disiplin,” kata Luhut dalam keterangannya persnya.