BerandaNewsTrend Wisata Hidden Gems Menjadi Primadona

Trend Wisata Hidden Gems Menjadi Primadona

Published on

spot_img

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang memiliki trend silih berganti setiap tahunnya. Kali ini, hidden gems menjadi salah satu trend wisata yang tengah digemari oleh masyarakat Indonesia.

Hidden gems is the new primadona mulai dari destinasi hingga restoran baru. Biasanya anak-anak muda yang mendapatkannya,” kata Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Nia Niscaya, dalam dialog bersama Himpunan Anak Media (HAM) di Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Jakarta, beberapa waktu silam.

Pernyataan tersebut sejalan dengan survei yang dilakukan Inventure-Alvara pada tahun 2023. Survei tersebut menunjukkan bahwa 81 persen responden lebih memilih destinasi yang cukup ‘tersembunyi’ dan jarang diketahui dibandingkan dengan destinasi yang masal. Dengan demikian, minat wisatawan terhadap tempat yang dianggap hidden gems tergolong tinggi.

BACA JUGA:  The Los Angeles Tourism & Convention Board Kejar Pasar Asia Tenggara

Dalam bahasa inggris, hidden gems memiliki arti sebagai permata tersembunyi. Namun, dalam pariwisata, frase ini kerap merujuk pada suatu tempat seperti destinasi hingga kuliner yang berpotensi namun masih banyak orang yang belum mengetahuinya.

Istilah ini berawal dari tipe wisatawan yang gemar eksplorasi dan didukung oleh kemajuan teknologi. Mereka biasanya mengeksplor tempat-tempat yang tersembunyi dengan tujuan untuk menginformasikan ke khalayak luas hingga viral. 

BACA JUGA:  Pemerintah Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Menarik Investor Pariwisata

“Banyak tempat wisata yang hidden gems itu saya dapatkan saat membuka instagram. Banyak informasi yang bisa saya dapatkan dan saya sempat kaget kalau ternyata di Sentul banyak tempat baru yang belum banyak orang tahu,” cerita Nia.

Nia mengakui, penyebaran tempat-tempat wisata memang lebih mudah jika dibandingkan dengan produk ekonomi kreatif (ekraf). Menurutnya, untuk mempopulerkan pariwisata tidak memerlukan riset seperti yang dibutuhkan oleh produk ekraf.

“Pariwisata tidak harus riset, ketika orang menemukan dan viral yaudah deh jadi ramai. Kalau ekraf biasanya berangkat dari riset dan inovasi,” Nia menambahkan.

BACA JUGA:  Pariwisata dan E-Commerce, Sektor Unggulan Investasi pada 2018

Lebih lanjut ia mengatakan, tempat-tempat yang dijuluki hidden gems sebenarnya memiliki potensi menjadi besar dan terkenal. Tidak selalu harus pedesaan atau alam, tetapi di kota juga bisa menjadi hidden gems karena masih banyak orang yang belum tahu. Hidden gems sendiri bisa merujuk kepada lokasi, budaya, kuliner, hingga bangunan heritage.

“Oleh sebabnya, hidden gems dalam dunia pariwisata ini merujuk pada potensi pariwisata, belum menjadi objek wisata,” dia menambahkan.

spot_img
spot_img

Indonesia Kebanjiran Turis Malaysia, Ada Alarm Ekonomi di Baliknya?

Jakarta, Venuemagz.com - Gelombang wisatawan Malaysia yang datang ke Indonesia belakangan ini menjadi perbincangan...

Perluas Jaringan, BATIQA Hotel Hadir di Lampung

Lampung, Venuemagz.com — BATIQA Hotel Manajemen resmi menandatangani kerja sama pengelolaan hotel dengan Adora...

AYANA Bali Hadirkan Fasilitas MICE Baru Berskala Besar 

Bali, Venuemagz.com - AYANA Bali bersiap mengukir sejarah baru dalam industri event nasional maupun...

IIMS Surabaya 2026 Resmi Berakhir, Dyandra Optimis Industri Otomotif Tumbuh Merata 

Surabaya, Venuemagz.com – Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi berakhir pada 31 Mei...

Target Ambisius Pariwisata Indonesia pada Tahun 2026

Filipina, Venuemagz.com -Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan signifikan di sektor pariwisata pada 2026, dengan fokus...

Pariwisata Indonesia Tumbuh, Tapi Tantangan Konektivitas dan Visa Masih Menghambat

Jakarta, Venuemagz.com - Pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Jumlah kunjungan...

Pekerja Pariwisata dan MICE Dibebaskan Pajak Penghasilannya

Jakarta, Venuemagz.com -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor...