Di tengah masifnya pemakaian teknologi sebagai alat komunikasi, di satu sisi juga akan bermunculan orang-orang yang menggunakannya dengan negatif, seperti untuk berkomentar kasar, caci-maki, menyudutkan, bahkan menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Moch. Latif Faidah, penggiat Literasi Digital dan juga Tim Komunikasi Publik Relawan TIK Indonesia, menjelaskan, penggunaan internet atau media sosial juga harus memiliki etika.
“Ada baiknya kita mempelajari kembali etika yang diharapkan dapat membentuk kembali sikap saling menghargai sesama pengguna dunia maya lainnya. Tidak mudah menyakiti, tidak menyinggung perasaan, tidak meremehkan, tidak merendahkan, tidak membangkitkan kemarahan orang lain, serta tidak mengungkit kekurangan orang lain dengan sengaja,” ujar Latif.
Latif menambahkan, beberapa tips untuk menjadi pengguna internet atau media sosial yang sopan adalah dengan mewaspadai judul provokatif, mengecek alamat situs, cek kebenaran berita dan caption-nya, serta pastikan membaca teliti sebelum berbagi. Hal itu sangat penting agar dapat berkomentar seperlunya dan tidak menghakimi semaunya.
Akselerasi transformasi digital tidak hanya terkait aspek teknis teknologi, tetapi juga aspek budaya. Loina Lalolo Krina Perangin-angin, SGU, MAFINDO, Tular Nalar menerangkan, budaya digital merupakan prasyarat untuk mengubah pola pikir agar dapat beradaptasi dengan perkembangan digital.
“Orang yang dapat bertahan bukan yang paling kuat atau pintar, tapi yang bisa beradaptasi,” ujar Loina.
Loina juga menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam budaya bermedia digital, seperti mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, menghilangnya budaya Indonesia, media digital menjadi panggung budaya asing, dominasi nilai dan produk budaya asing, berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan, menghilangnya batas-batas privasi, serta pelanggaran hak cipta dan karya intelektual.
Tantangan itu harus dihadapi agar tidak terjadi kurang mampunya memahami batasan kebebasan berekspresi dengan perundungan siber, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik atau provokasi yang mengarah pada segregasi sosial (perpecahan/polarisasi) di ruang digital.
“Serta tidak mampu membedakan keterbukaan informasi publik dengan pelanggaran privasi di ruang digital dan tidak mampu membedakan misinformasi, disinformasi, dan malinformasi,” ujarnya.
Loina menambahkan, pengguna digital harus paham aspek budaya yang melandasi setiap aktivitas di ruang digital berdasarkan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka harus mendukung toleransi keberagaman, memprioritaskan cara demokrasi, mengutamakan Indonesia, dan menginisiasi cara kerja gotong-royong.
Acara Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital untuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, 3 Juni 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi ini juga menghadirkan pembicara lain seperti Dadi Krismantono membawa tema pembahasan seputar tips digital safety dan pentingnya internet sehat, serta Ferally Mahardika S. dengan tema seputar kegunaan digital media.
KOMENTAR
0