Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN Menjadi Tiga Hari

Monday, 14 February 22 Bonita Ningsih

Pemerintah Indonesia akan memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari lima hari menjadi tiga hari. Keputusan ini telah ditetapkan pemerintah saat rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo mengenai evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

“Baru saja kita mendengar arahan dari Pak Presiden saat ratas bahwa hari karantina bagi PPLN akan diturunkan menjadi tiga hari. Ini good news bagi kita semua agar dapat menggeliatkan kembali pariwisata dan ekonomi di Indonesia,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat Weekly Press Briefing secara virtual, 14 Februari 2022.

Dalam pelaksanaannya, Sandiaga menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi PPLN jika ingin merasakan karantina tiga hari. Nantinya, seluruh persyaratan karantina ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Kembangkan Potensi Pariwisata di Bali Utara

Syarat utama yang harus dipenuhi PPLN untuk mendapatkan karantina tiga hari adalah sudah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap beserta booster. Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk melakukan entry dan exit tes PCR saat berada di Indonesia.

“Mereka tetap akan melakukan exit tes PCR di hari ketiga. Jika hasil tesnya negatif, PPLN baru diizinkan untuk keluar dari penginapan,” dia menambahkan.

Setelahnya, PPLN juga diminta untuk melakukan tes PCR ulang pada hari kelima sejak kedatangan. Selanjutnya, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatannya pada fasilitas layanan kesehatan terdekat dan terpercaya.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Luncurkan Kampanye Sadar Wisata dan Pengembangan Pemasaran Online di 6 Destinasi Prioritas

Menurutnya, aturan karantina tiga hari ini baru akan diresmikan pada tanggal 1 Maret 2022 dan menunggu Surat Edaran atau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dengan adanya pengurangan masa karantina ini, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan travel bubble bagi PPLN yang mendarat di Bali.

“Jika situasi dan tren penyebaran Covid-19 semakin membaik, maka, pemerintah akan mempertimbangkan pada 1 April 2022 menjadi tanggal bebas karantina bagi PPLN. Syaratnya sudah mendapatkan vasksinasi dosis 1,2, dan juga booster,” ucap Sandiaga lagi.

Oleh sebab itu, Sandiaga, meminta seluruh pelaku industri pariwisata untuk menjadikan aturan ini sebagai acuan dan pedoman dalam menjalankan bisnisnya. Sandiaga juga meminta agar protokol kesehatan di setiap kegiatan pariwisata lebih ditingkatkan lagi dan selalu terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:   Hotel Butik ARTOTEL Hadir di Semarang

“Kami baru saja mendapatkan laporan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan itu turun drastis menjadi 50 persen. Makanya, satu hal yang kami minta yaitu ditingkatkan protokol kesehatannya karena penurunan tingkat kepatuhan tersebut disinyalir menjadi faktor tingginya kasus Omicron di Indonesia,” jelas Sandiaga.